Kasus Dugaan Pelecehan di FHUI Terungkap, 20 Mahasiswi dan 7 Dosen Disebut Jadi Korban
Teman Voks, kasus dugaan pelecehan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada lingkungan kampus Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum (FHUI), setelah muncul pengakuan dari kuasa hukum korban terkait jumlah korban yang cukup besar.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 20 mahasiswi dan 7 dosen yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
Terjadi Sejak 2025, Korban Lama Memendam
Menurut Timotius, dugaan pelecehan ini bukan kasus baru. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025. Para korban pun sebenarnya sudah menyadari adanya tindakan tidak pantas sejak saat itu, namun memilih diam dalam waktu yang cukup lama.
Situasi ini membuat para korban harus menghadapi tekanan psikologis setiap kali berada di lingkungan kampus. Mereka disebut merasa tidak aman karena khawatir menjadi bahan pembicaraan atau pelecehan di ruang-ruang privat, seperti grup tertutup.
“Bisa dibayangkan bagaimana rasanya mereka setiap masuk kelas atau kampus, dengan perasaan tidak nyaman karena tahu bisa saja mereka dibicarakan atau dilecehkan,” ujar Timotius.
Korban Mulai Berani Bicara di 2026
Teman Voks, kasus ini mulai mencuat setelah beberapa korban akhirnya tidak kuat lagi menahan tekanan. Mereka kemudian mencari bantuan hukum, terutama setelah momen Lebaran 2026.
Timotius menyebut, dari total korban yang ia wakili, seluruhnya merupakan mahasiswi. Sementara itu, informasi terkait korban dari kalangan dosen masih terus berkembang dan berpotensi bertambah.
Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang terjadi kemungkinan memiliki skala yang lebih luas dari yang saat ini terungkap.
Dugaan Pelecehan Lewat Grup Privat
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan pelecehan yang terjadi melalui media digital, seperti grup privat. Di ruang tersebut, para korban diduga menjadi objek pembicaraan yang tidak pantas.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa pelecehan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga bisa berbentuk verbal dan digital yang dampaknya sama seriusnya.
Timotius menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh lagi dianggap sebagai hal biasa atau “candaan”.
Desakan Sanksi Tegas untuk Pelaku
Dalam pernyataannya, Timotius meminta pihak kampus untuk bertindak tegas dan tidak menganggap kasus ini sebagai hal sepele. Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari orang tua, alumni, hingga civitas akademika untuk tidak menormalisasi perilaku tersebut.
Ia secara tegas menyebut bahwa sanksi yang diharapkan adalah drop out bagi pelaku, sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan yang dinilai sudah melanggar batas.
“Drop out merupakan sanksi yang diberikan ketika seorang mahasiswa dianggap sudah tidak lagi layak berkuliah di situ,” tegasnya.
Harapan untuk Penanganan Transparan
Teman Voks, pihak kuasa hukum juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan oleh berbagai pihak di lingkungan kampus. Mulai dari Satgas PPKS UI, Dewan Guru Besar UI, hingga pihak fakultas diharapkan dapat menjalankan proses sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua pihak. Penanganan yang cepat dan tegas diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.
Di tengah perkembangan kasus yang masih berjalan, publik kini menunggu langkah konkret dari pihak kampus dalam menuntaskan persoalan ini.