Kepesertaan BPJS PBI untuk Pasien Penyakit Berat Dipercepat, Ini Penjelasan Lengkap dari Mensos
Voks Radio Bandung — Teman Voks, pemerintah memastikan layanan kesehatan untuk masyarakat dengan penyakit berat tetap berjalan tanpa hambatan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan percepatan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik atau penyakit serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang.
Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan masyarakat akibat penonaktifan kepesertaan BPJS PBI imbas pemutakhiran data sosial nasional. Pemerintah menilai, dalam masa transisi penataan data, kelompok rentan tidak boleh kehilangan akses layanan kesehatan.
106 Ribu Peserta Penyakit Katastropik Direaktivasi Otomatis
Dalam rapat konsultasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026), Gus Ipul menyampaikan bahwa sekitar 106 ribu peserta BPJS PBI dengan penyakit katastropik telah direaktivasi secara otomatis.
“BPJS, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan berkolaborasi untuk percepatan proses reaktivasi. Reaktivasi otomatis diberikan kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang,” ujar Gus Ipul.
Penyakit katastropik yang dimaksud mencakup penyakit jantung, kanker, stroke, hingga gagal ginjal. Kelompok ini dinilai tidak boleh mengalami jeda layanan karena berisiko langsung terhadap keselamatan pasien.
Respons atas Pemutakhiran Data DTSEN
Teman Voks, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI sebelumnya terjadi akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN sendiri disusun untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh kelompok miskin serta rentan miskin.
Namun dalam proses penyesuaian data tersebut, sejumlah masyarakat terdampak, termasuk pasien dengan penyakit berat. Pemerintah pun mengambil langkah cepat agar layanan kesehatan tetap terlindungi.
“Dalam masa transisi ini, layanan kesehatan untuk kelompok pasien katastropik harus tetap terlindungi,” kata Gus Ipul.
Peran Pemerintah Daerah Sangat Krusial
Kementerian Sosial juga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam proses pemutakhiran dan pengusulan data masyarakat. Peran pemda dinilai sangat penting agar warga yang seharusnya menerima bantuan tidak terlewat.
“Kementerian Sosial terus mendorong pemda untuk aktif dalam pemutakhiran DTSEN, pengusulan, maupun reaktivasi bantuan sosial,” ujar Gus Ipul.
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar sistem bantuan sosial berjalan adil dan berkelanjutan.
Ketimpangan Data PBI BPJS Jadi Sorotan
Dalam pemaparannya, Gus Ipul juga mengungkap fakta menarik terkait kepesertaan BPJS PBI. Saat ini, tercatat lebih dari 15 juta warga dari kelompok desil 6 sampai 10 masih terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, desil 6 sampai 10 merupakan kelompok masyarakat menengah hingga kaya. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal program PBI yang menyasar masyarakat kurang mampu.
“Desil 6 sampai 10 dan non-desil mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu justru terlindungi,” ujar Gus Ipul.
54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar PBI
Sebaliknya, Teman Voks, justru ditemukan fakta bahwa sekitar 54 juta warga dari desil 1 sampai 5 belum terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan. Kelompok ini mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih,” kata Gus Ipul.
Data ini menjadi dasar pemerintah melakukan penataan ulang kepesertaan PBI agar bantuan negara benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan.
Penataan Demi Bantuan yang Lebih Tepat Sasaran
Gus Ipul menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI pada tahun lalu bukan semata-mata untuk mengurangi penerima, melainkan sebagai bagian dari penataan sistem agar lebih adil dan tepat sasaran.
Pemerintah berkomitmen memastikan masyarakat rentan, khususnya pasien dengan penyakit berat, tidak menjadi korban dalam proses penyesuaian data.
Ke depan, kolaborasi lintas kementerian dan peran aktif pemerintah daerah diharapkan bisa mempercepat perbaikan data dan memperluas jangkauan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.