Satu Tahun Program Makan Bergizi Gratis: Antara Janji Gizi dan Politik Distribusi
Teman Voks, Februari 2026 menandai satu tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan hak atas pangan dan gizi anak ini memang terlihat mulia di permukaan. Namun, setelah berjalan satu tahun, MBG justru memunculkan banyak pertanyaan: apakah benar program ini berfokus pada pemenuhan gizi, atau ada kepentingan lain yang ikut “kenyang” di baliknya?
Alih-alih berdiri sebagai kebijakan sosial berbasis hak, MBG kerap dipandang sebagai instrumen populisme gizi. Program ini hadir di tengah ketegangan sosial pasca pemilu dan berfungsi meredam keresahan publik lewat distribusi makanan. Anak-anak ditempatkan sebagai simbol moral yang kuat, sehingga kritik terhadap program sering kali dianggap tidak empatik, bahkan dicap menghambat kebaikan.
Fondasi Rapuh dan Tata Kelola Tertutup
Salah satu sorotan utama selama setahun pelaksanaan MBG adalah lemahnya payung hukum dan tata kelola program. Regulasi utama MBG baru disahkan hampir sepuluh bulan setelah program berjalan. Selama periode tersebut, pelaksanaan MBG bertumpu pada aturan internal dan dokumen teknis yang minim pengawasan publik.
Kondisi ini membuka ruang abu-abu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, penentuan standar kualitas makanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Untuk sebuah program dengan anggaran raksasa dan jangkauan nasional, lemahnya fondasi hukum menjadi celah serius yang rawan dimanfaatkan.
Dalam praktiknya, berbagai laporan mengenai makanan basi, porsi yang tidak layak, hingga kasus keracunan kerap diselesaikan secara informal. Alih-alih evaluasi menyeluruh, masalah dianggap sebagai “gangguan teknis”, bukan sebagai tanda adanya persoalan sistemik.
Populisme Gizi dan Jaringan Patronase
Berbagai temuan lapangan menunjukkan bahwa manfaat terbesar MBG tidak selalu dirasakan oleh anak-anak dan ibu hamil sebagai penerima utama. Justru, jaringan yayasan pengelola, elite politik, birokrasi, hingga aparat keamanan disebut-sebut memiliki peran dominan dalam rantai distribusi program ini.
Indonesia Corruption Watch, misalnya, menyoroti keterlibatan Politically Exposed Persons dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Keterkaitan antara yayasan pelaksana dengan partai politik, tim pemenangan pemilu, hingga pejabat aktif dan purnawirawan memperlihatkan bahwa pola patronase bukan sekadar penyimpangan, melainkan bagian dari desain kebijakan.
Skema pembiayaan berbasis jumlah porsi memungkinkan satu yayasan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Dalam konteks ini, MBG tidak hanya menjadi program sosial, tetapi juga mekanisme distribusi sumber daya negara kepada jejaring loyalis politik.
Pasar Terjamin bagi Korporasi Pangan
Teman Voks, persoalan MBG juga tak bisa dilepaskan dari dominasi rezim pangan korporasi. Kebutuhan jutaan paket makanan setiap hari secara otomatis mensyaratkan pemasok berskala besar, logistik tersentral, dan kontrak jangka panjang. Desain ini menyingkirkan petani kecil, koperasi lokal, dan produsen pangan rakyat dari rantai pasok.
Negara, melalui kebijakan MBG, menciptakan pasar pangan yang terjamin oleh anggaran publik. Risiko pasar ditanggung negara, sementara keuntungan dinikmati oleh korporasi pangan. Pola ini semakin terasa ketika MBG dibaca beriringan dengan proyek pangan berskala besar seperti Food Estate, yang menyediakan produksi massal dan terserap langsung oleh program negara.
Di tingkat konsumsi, standarisasi menu nasional membuat gizi direduksi menjadi sekadar angka nutrisi. Dimensi sosial, budaya, dan ekologis pangan terpinggirkan. Akibatnya, pangan ultra-proses menjadi pilihan “paling efisien”, meski kualitas dan keamanannya kerap dipertanyakan.
Setelah Satu Tahun, Ke Mana Arah MBG?
Satu tahun pelaksanaan MBG cukup menunjukkan bahwa problem utama program ini bersifat struktural, bukan semata teknis. MBG gagal memenuhi prinsip hak atas pangan yang mencakup ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberlanjutan.
Alternatifnya bukan sekadar memperbaiki pengawasan atau mengganti vendor, tetapi membongkar logika kebijakan pangan itu sendiri. Pendekatan berbasis kedaulatan pangan, desentralisasi pengadaan, kontrak langsung dengan petani dan koperasi lokal, serta penguatan produksi pangan rakyat menjadi wacana yang perlu didorong lebih serius.
Selama kebijakan pangan masih tunduk pada logika akumulasi dan patronase, MBG berisiko terus menjadi etalase kesejahteraan semu. Satu tahun sudah cukup untuk memberi pelajaran: di balik janji makan bergizi gratis, pertanyaannya bukan hanya siapa yang diberi makan, tapi juga siapa yang benar-benar dibuat kenyang.