Youtuber Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi Sebut Motifnya Demi Saweran
Teman Voks, Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Polda Jawa Barat setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan secara hukum.
Penyidik Kantongi Bukti dan Keterangan Ahli
Kepala Polda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menghadirkan keterangan ahli.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi dalam keterangan pers di Bandung, Rabu.
Menurut Kapolda, penyidik menemukan adanya kesadaran dari tersangka bahwa konten bernuansa ujaran kebencian berpotensi memicu perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Ujaran Kebencian Dinilai Disengaja Demi Keuntungan
Rudi menuturkan, kondisi viral tersebut justru dimanfaatkan oleh Resbob untuk meningkatkan jumlah penonton dalam siaran langsungnya. Semakin banyak penonton, semakin besar pula potensi saweran atau donasi yang diterima.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” katanya.
Pola tersebut, menurut kepolisian, menjadi salah satu dasar kuat bahwa perbuatan dilakukan secara sadar dan berulang, bukan sekadar kekhilafan saat siaran.
Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara
Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan.
“Hasil gelar perkara dan masukan dari penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana terpenuhi. Karena itu, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” ujar Rudi.
Penetapan ini menandai peningkatan status hukum Resbob dari saksi menjadi tersangka, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum lanjutan.
Polisi Telusuri Pihak Lain
Selain menetapkan Resbob sebagai tersangka utama, Polda Jawa Barat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut menyebarluaskan, mengunggah ulang, atau memperkuat distribusi konten ujaran kebencian tersebut.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Rudi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.
Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” tegas Rudi.
Pengingat Etika di Ruang Digital
Teman Voks, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa aturan. Konten yang dibuat demi mengejar viralitas dan keuntungan finansial tetap memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyentuh isu sensitif dan merugikan kelompok masyarakat tertentu.
Kepolisian mengimbau para kreator konten untuk lebih bijak dalam memproduksi siaran maupun unggahan di media sosial, serta memahami bahwa kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh hukum dan etika. Voks Radio akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.