Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang digugat mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Ia juga mengatakan bahwa mereka juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kristomei mengatakan, TNI tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi. Ia menyebutkan, TNI juga mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Selain itu, Kristomei pun menegaskan, TNI menghormati gugatan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melayangkan gugatan ke MK apa pun produk legislasinya.
Namun, Kristomei juga berpendapat bahwa RUU TNI yang baru disahkan telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, RUU TNI yang disusun pemerintah dan DPR juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
Sebelumnya diberitakan, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945. Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.
Sumber: kompas.com