THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Karyawan Swasta

THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Karyawan Swasta

Menjelang Hari Raya Idulfitri, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling ditunggu oleh para pekerja. THR sering dianggap sebagai “bonus Lebaran” yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membeli kebutuhan hari raya, berbagi dengan keluarga, hingga mudik ke kampung halaman.

Namun, Teman Voks perlu tahu bahwa tidak semua THR diterima secara utuh tanpa potongan. Khusus bagi karyawan swasta, THR yang diterima ternyata tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Hal ini tentu berbeda dengan THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan pajak untuk THR karyawan swasta? Yuk, Teman Voks simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan

Secara aturan perpajakan di Indonesia, THR memang termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, uang yang diterima pekerja sebagai THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang wajib dikenakan pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang membahas mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, aturan tersebut juga dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bagaimana tata cara pemotongan pajak untuk penghasilan yang diterima pekerja, termasuk THR.

Karena dianggap sebagai tambahan penghasilan, maka THR akan dihitung bersama dengan penghasilan lainnya seperti gaji bulanan dalam perhitungan pajak tahunan.

Perhitungan Pajak Menggunakan Skema TER

Saat ini, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Skema ini dibuat untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak yang sebelumnya dianggap cukup rumit.

Dalam sistem TER, wajib pajak dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C. Pengelompokan ini didasarkan pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status pernikahan serta jumlah tanggungan dalam keluarga.

Kategori A biasanya berlaku bagi pekerja dengan status tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, serta pekerja yang sudah menikah namun belum memiliki tanggungan.

Kategori B mencakup pekerja yang memiliki dua hingga tiga tanggungan namun belum menikah, atau pekerja yang sudah menikah dengan satu atau dua tanggungan.

Sementara itu, kategori C berlaku bagi pekerja yang sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan.

Dalam skema ini, penghasilan bruto bulanan yang mulai dikenakan pajak adalah sekitar Rp5,4 juta. Jika penghasilan seseorang berada di atas angka tersebut, maka penghasilan itu akan mulai dikenakan pemotongan PPh 21.

Perhitungan Pajak Tahunan

Teman Voks juga perlu memahami bahwa perhitungan pajak tidak hanya dilakukan berdasarkan gaji bulanan saja. Dalam praktiknya, pajak penghasilan dihitung secara tahunan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun.

Penghasilan tersebut mencakup gaji bulanan, THR, bonus, maupun tambahan penghasilan lain yang diterima pekerja.

Setelah total penghasilan bruto diketahui, langkah berikutnya adalah mengurangi biaya jabatan. Biaya jabatan ini biasanya sebesar lima persen dari total penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun.

Hasil pengurangan tersebut akan menghasilkan penghasilan neto. Setelah itu, penghasilan neto akan kembali dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP yang besarnya disesuaikan dengan status wajib pajak.

Dari proses tersebut, akan didapatkan angka Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Angka inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dengan menggunakan tarif pajak progresif PPh Pasal 21.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Agar lebih mudah dipahami, Teman Voks bisa melihat contoh ilustrasi berikut.

Misalnya seorang karyawan swasta dengan status lajang atau TK/0 memiliki gaji sebesar Rp8 juta per bulan. Saat Lebaran, ia menerima THR sebesar satu kali gaji, yaitu Rp8 juta.

Dalam satu tahun, total penghasilannya adalah:

  • Gaji setahun: Rp8 juta × 12 bulan = Rp96 juta

  • THR: Rp8 juta

  • Total penghasilan bruto: Rp104 juta

Kemudian dilakukan pengurangan biaya jabatan sebesar lima persen, yaitu sekitar Rp5,2 juta. Setelah pengurangan ini, penghasilan neto menjadi sekitar Rp98,8 juta.

Selanjutnya, penghasilan neto tersebut dikurangi PTKP untuk status TK/0 sebesar Rp54 juta.

Dari perhitungan tersebut, didapatkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp44,8 juta.

Karena angka tersebut masih berada di lapisan tarif pajak lima persen, maka total pajak yang harus dibayarkan sekitar Rp2,24 juta dalam setahun.

Jika tanpa THR, pajak yang harus dibayar hanya sekitar Rp1,85 juta. Artinya, adanya THR membuat tambahan pajak sekitar Rp350 ribu.

THR ASN, TNI, dan Polri Tidak Dipotong Pajak

Berbeda dengan pekerja swasta, THR bagi aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, dan Polri tidak mengalami potongan pajak yang dirasakan langsung oleh penerima.

Pemerintah memang tetap mengenakan Pajak Penghasilan terhadap THR aparatur negara tersebut. Namun, seluruh pajak tersebut ditanggung langsung oleh pemerintah.

Untuk tahun ini, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

Dengan kebijakan tersebut, ASN, TNI, dan Polri tetap menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak karena kewajiban pajaknya sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Bijak Mengatur THR

Bagi Teman Voks yang bekerja di sektor swasta, penting untuk memahami bahwa THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Meski begitu, potongan pajak tersebut biasanya tidak terlalu besar karena menyesuaikan dengan lapisan penghasilan.

Karena itu, saat menerima THR nanti, ada baiknya Teman Voks juga mulai merencanakan penggunaannya dengan bijak. Selain untuk kebutuhan Lebaran, THR juga bisa dimanfaatkan untuk menabung, membayar kewajiban, atau bahkan menjadi dana darurat.

Dengan perencanaan yang baik, THR bukan hanya menjadi tambahan uang sesaat, tetapi juga bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi kondisi keuangan Teman Voks.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

rupiah-thr-558cf583f6037e0189729b2ac9e39d98
THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya untuk Karyawan Swasta
images (19)
Gaya Fashion Aktris Korea di Drama Terbaru yang Curi Perhatian
pvhCoNI2GW
Target Pertumbuhan Ekonomi China Turun, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
IMG_20260302_232313_700_x_450_piksel-1863081898
Badai Cedera Hantam Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026
97477-ilustrasi-al-quran-vs-gadget-pexelsabdullohfauzananton
Ngabuburit Generasi Sekarang: Dari Masjid ke Media Sosial, Apa yang Berubah?

#ADVERTISE