Suara Alam Tak Menyelamatkan: Kafe Tetap Wajib Bayar Royalti Meski Putar Kicauan Burung
Isu royalti musik kembali bikin heboh pelaku usaha kuliner. Bukan cuma soal lagu-lagu pop atau jazz yang diputar di kafe, kini suara gemericik air dan kicauan burung pun tak luput dari kewajiban bayar royalti.
Ganti Musik Jadi Suara Alam, Tetap Kena Royalti
Sejak penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta semakin digencarkan, banyak pelaku usaha seperti kafe dan restoran mencoba mencari celah. Salah satu trik populer adalah mengganti musik dengan suara alam. Tapi ternyata, itu bukan jalan keluar.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa suara rekaman apa pun, termasuk suara alam, masih dilindungi hak terkait. Artinya? Tetap harus bayar royalti.
“Putar suara burung, air mengalir, atau apa pun, itu tetap fonogram. Produsernya punya hak, dan harus dibayar,” tegas Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dikutip dari YouTube KompasTV (5 Agustus 2025).
Hitungan Royalti Kafe dan Restoran
Royalti ini bukan tanpa aturan. Pemerintah lewat Keputusan Menkumham Nomor HKI.02/2016 sudah menetapkan tarif resmi, tergantung jenis dan ukuran usaha.
Simulasi Royalti
Kafe Kecil (20 kursi)
Hak pencipta: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000 per tahun
Hak terkait: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000 per tahun
Total: Rp2.400.000 per tahun atau sekitar Rp200.000 per bulan
Restoran Sedang (50 kursi)
Total: Rp6.000.000 per tahun atau sekitar Rp500.000 per bulan
Restoran Besar (100 kursi)
Total: Rp12.000.000 per tahun atau sekitar Rp1.000.000 per bulan
Untuk pub, bar, atau klub malam, perhitungan menggunakan luas ruangan dan tarifnya bisa mencapai Rp250.000 per meter persegi per tahun
Catatan: Semua biaya di atas bersifat estimasi dan belum termasuk pajak
Royalti Musik Bukan untuk Mematikan Usaha
Menanggapi keluhan para pelaku usaha kecil, LMKN menilai narasi tersebut keliru. Dharma menyebut bahwa besaran tarif sebetulnya cukup terjangkau, bahkan sebanding dengan harga dua atau tiga cangkir kopi premium per bulan.
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung seolah-olah itu solusi. Bahkan belum bayar, sudah bilang mematikan usaha,” katanya.
Lagu Lokal atau Internasional, Semuanya Berlaku
Tak cuma lagu Indonesia, royalti juga berlaku untuk musik internasional. Indonesia punya kerja sama dengan lembaga hak cipta dunia. Jadi, memutar lagu Taylor Swift, Coldplay, atau instrumental piano dari platform digital tetap wajib bayar royalti jika digunakan untuk hiburan di ruang usaha.
Kesimpulannya?
Kalau kamu pemilik kafe, bar, atau restoran, sekarang sudah tahu. Mau musik atau suara alam, asal dari rekaman, tetap harus menghargai hak produser. Cek situs resmi LMKN untuk pembayaran dan informasi lengkap.