RI Tembus Pasar AS, 1.819 Produk Kini Bebas Tarif Impor
VOKS RADIO, BANDUNG – Teman Voks, Indonesia mencapai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas tarif impor 0 persen bagi sedikitnya 1.819 produk asal Indonesia untuk masuk ke pasar AS.
Kesepakatan ini menjadi hasil dari proses negosiasi panjang antara kedua negara sejak kebijakan tarif resiprokal AS diberlakukan pada 2025. Dalam perjanjian tersebut, berbagai komoditas unggulan Indonesia dari sektor pertanian hingga industri dipastikan mendapatkan pembebasan bea masuk.
PRODUK-PRODUK YANG MENDAPATKAN TARIF NOL PERSEN
Sejumlah produk yang masuk dalam daftar tarif nol persen di antaranya:
- minyak sawit (CPO)
- kopi
- kakao
- rempah-rempah
- karet
- komponen elektronik termasuk semikonduktor
- komponen pesawat terbang
Tak hanya itu, produk tekstil dan apparel Indonesia juga mendapat fasilitas serupa melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan ekspor dalam jumlah tertentu masuk ke pasar AS tanpa dikenakan bea masuk.
BERPOTENSI MEMBERIKAN DAMPAK PADA SEKTOR TENAGA KERJA
Pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sektor tenaga kerja, khususnya industri tekstil yang saat ini menyerap sekitar 4 juta pekerja dan berpengaruh terhadap lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia secara tidak langsung.
Di sisi lain, kesepakatan tersebut juga mencakup pemberian tarif impor 0 persen bagi sejumlah produk pertanian asal AS seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya bahan baku industri pangan dalam negeri, termasuk produksi mi hingga tahu dan tempe.
AMERIKA MASIH MEMBERLAKUKAN TARIF
Meski demikian, secara umum Amerika Serikat masih memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor Indonesia. Namun, daftar produk yang telah disepakati dalam ART akan mendapatkan pengecualian tarif hingga nol persen, membuka peluang peningkatan daya saing ekspor nasional di pasar internasional.
Kesepakatan dagang ini diproyeksikan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung.
Teman Voks, Menurutmu ini kabar buruk atau kabar baik untuk perekonomian Indonesia?