Polemik Alumni LPDP Berujung Sanksi dan Evaluasi Nasional

Polemik Alumni LPDP Berujung Sanksi dan Evaluasi Nasional

Bandung, Voks Radio – Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik setelah melibatkan seorang alumninya berinisial DS. Kasus ini berbuntut pada sanksi pengembalian dana beasiswa hingga munculnya gerakan “perburuan” alumni yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia.

DS merupakan alumni Institut Teknologi Bandung yang melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda, pada 2015 melalui beasiswa LPDP dan lulus pada 2017. Ia mengambil jurusan sustainable energy technology.

Sesuai ketentuan saat itu, setiap penerima LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dengan masa studi dua tahun, DS memiliki kewajiban pengabdian selama lima tahun. Dalam aturan terbaru, masa pengabdian diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Mengutip sejumlah laporan, DS disebut telah menuntaskan masa pengabdian pada periode 2017–2023. Selama masa tersebut, ia terlibat dalam berbagai kegiatan, mulai dari inisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di wilayah pesisir hingga pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.

Konten Viral dan Respons Publik

Polemik mencuat setelah DS mengunggah konten di media sosial yang menampilkan unboxing paspor dan dokumen anak keduanya yang resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut ingin mengupayakan agar anak-anaknya memiliki paspor asing.

Pernyataan itu menuai kritik keras. Banyak warganet menilai konten tersebut merendahkan negara yang telah membiayai pendidikannya melalui dana publik. DS kemudian menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat yang merasa tersinggung atas pernyataannya.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta meredakan perdebatan. Sorotan publik kemudian meluas kepada suami DS, berinisial AI, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia.

Sanksi dan Daftar Hitam

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa AI telah sepakat mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya.

“Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan pembiayaan negara yang bertujuan membangun kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Purbaya juga mengingatkan agar para penerima beasiswa menjaga etika dan komitmen kebangsaan.

Selain pengembalian dana, nama alumni yang melanggar kontrak disebut akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat berkarier di instansi milik negara.

Data dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu) menyebut terdapat 44 alumni yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian. Dari lebih 600 awardee yang diteliti, delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana dan 36 lainnya masih dalam proses.

DPR Dorong Evaluasi Total

Kasus ini memicu respons dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta evaluasi menyeluruh terhadap LPDP, mulai dari proses rekrutmen hingga penanaman integritas dan nilai kebangsaan kepada penerima beasiswa.

Ia menilai para awardee seharusnya menjadi duta bangsa di negara tujuan studi dan mencerminkan nilai budaya serta etika Indonesia.

Anggota Komisi X DPR, Andi Muawiyah Ramly, juga mendorong seleksi lebih ketat yang tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia.

“Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan,” ujarnya.

Dinamika di Media Sosial

Perdebatan mengenai LPDP terus berkembang di media sosial. Ada yang mengkritik keras alumni yang dinilai tidak menunjukkan komitmen kebangsaan, ada pula yang mengkhawatirkan wacana penghapusan program LPDP akibat polemik ini.

Sebagian akun bahkan membandingkan sanksi tegas terhadap alumni LPDP dengan penanganan kasus korupsi yang dianggap tidak sebanding.

Di tengah perdebatan, muncul akun Instagram @LPDP.Watchdog yang mengklaim sebagai “pemburu” alumni LPDP yang belum menuntaskan kewajiban pengabdian. Akun ini menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kontrol publik karena LPDP dianggap kurang tegas.

Namun, sebagian warganet mempertanyakan pendekatan tersebut karena berpotensi mengarah pada vigilante atau penghakiman di luar mekanisme resmi.

Suara dari Awardee

Salah satu penerima LPDP yang tengah menyelesaikan studi S3 di University of Sheffield, Setiamurti Rahardjo, menyebut kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi.

Ia menilai kecaman publik lebih dipicu oleh unsur pernyataan yang dianggap merendahkan, bukan semata persoalan pengawasan LPDP. Menurutnya, penundaan pengabdian bisa saja terjadi karena berbagai alasan personal, tetapi pelanggaran kontrak tetap tidak dapat dibenarkan.

Ia berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan, bukan alasan untuk menghapus program LPDP yang dinilai telah memberikan banyak manfaat dan semakin memperluas akses ke daerah 3T serta Indonesia Timur.

Teman Voks, polemik ini membuka diskusi lebih luas tentang akuntabilitas dana publik, komitmen kebangsaan, hingga mekanisme pengawasan beasiswa negara. Di satu sisi, LPDP dipandang sebagai investasi strategis untuk masa depan bangsa. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap penerima beasiswa negara memikul tanggung jawab moral dan hukum yang tidak ringan.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

WhatsApp-Image-2026-02-23-at-21.19
Polemik Alumni LPDP Berujung Sanksi dan Evaluasi Nasional
INTER-El-Mencho-696x427
El Mencho Tewas dalam Operasi Aparat, Kartel CJNG Bergejolak di Sejumlah Wilayah Meksiko
344887
Drama Playoff Liga Champions: Atalanta Comeback, Juventus Tersingkir
image_750x500_699a96d8eafda
Patroli Sahur di Mekarwangi, 17 Pemuda Diamankan Tim Prabu Lodaya Presisi
images (14)
Produk AS Tetap Wajib Halal, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pelonggaran Aturan

#ADVERTISE