PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin, Hakim Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Voks Radio Bandung – Teman Voks, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Erwin sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung pada Senin (12/1/2026). Hakim Tunggal PN Bandung, Agus Komarudin, menyatakan seluruh dalil dan permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus Komarudin saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Hakim: Proses Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Bandung telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Agus menjelaskan, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

“Termohon telah memeriksa dan mendengar keterangan empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan. Selain itu, dilakukan pula uji digital forensik,” kata Agus.

Berdasarkan rangkaian tindakan tersebut, hakim menilai Kejari Bandung telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin dan satu tersangka lainnya, yakni Rendiana Awangga, dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Permohonan Praperadilan Ditolak Seluruhnya

Sebelumnya, Erwin melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan harapan proses hukum yang tengah berjalan dapat dihentikan. Pihak pemohon menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Namun, majelis hakim berpendapat lain. Seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon dianggap tidak cukup kuat untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bandung.

Dengan putusan ini, status hukum Erwin sebagai tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalil Keberatan dari Pihak Erwin

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Erwin memaparkan sejumlah keberatan terhadap tindakan penyidik Kejari Bandung. Salah satu poin utama yang disoroti adalah proses penggeledahan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Salah satu pengacara Erwin, Bobby H. Siregar, menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa kehadiran penghuni sah rumah yang digeledah. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung, namun tidak dihadiri oleh penghuni yang memiliki kapasitas hukum.

“Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah. Fakta hukum yang terjadi, termohon melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah,” ujar Bobby saat membacakan berkas praperadilan.

Selain itu, Bobby juga menyebut dokumen penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni rumah atau pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum. Hal tersebut, menurutnya, membuat tindakan penggeledahan cacat secara hukum.

“Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” kata Bobby.

Persoalan Penyitaan Jadi Sorotan

Tak hanya penggeledahan, tim kuasa hukum Erwin juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejari Bandung. Bobby menilai penyitaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap kali penyidik memasuki rumah, harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka wajib disaksikan oleh dua orang saksi. Menurut Bobby, norma tersebut bersifat imperatif dan bukan sekadar pilihan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran Pasal 38 ayat 1 KUHAP.

“Penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa izin, maka penyitaan tidak pernah sah, cacat hukum secara absolut, dan barang sitaan wajib dikembalikan,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Meski berbagai keberatan telah disampaikan oleh pihak Erwin, majelis hakim tetap berpendapat bahwa seluruh tahapan yang dilakukan Kejari Bandung telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dipastikan akan terus berlanjut.

Teman Voks, perkembangan kasus ini tentu masih akan menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Bandung. Voks Radio Bandung akan terus memantau dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan informatif.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

2599588108
Jelang Mudik 2026, Wali Kota Bandung Ultimatum Proyek Galian Kabel Rampung 5 Maret
9z7ubyexkG
Kuota Mudik Gratis Jabar 2026 Tersisa 660, Segera Daftar Lewat Sapawarga
diabetes
Didiagnosis Diabetes Tipe 1 di Usia Muda, Rexi Edgar Bangkit dan Jadi Inspirasi
antarafoto-pemantauan-hilal-ramadan-010422-ak-5
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar 19 Maret 2026, Potensi Perbedaan Lebaran Masih Terbuka
1036678287
Perang Iran–AS–Israel Ancam Ekonomi Washington, Harga Energi Melonjak

#ADVERTISE