Perundungan Sudah Masuk Tindak Pidana, Kejati Jabar Ingatkan Siswa Sekolah di JMS

Perundungan Sudah Masuk Tindak Pidana, Kejati Jabar Ingatkan Siswa Sekolah di JMS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengingatkan para pelajar di berbagai sekolah agar tidak menganggap remeh perilaku perundungan atau yang lebih dikenal dengan istilah bullying. Lembaga penegak hukum ini menegaskan bahwa tindakan perundungan pada hakikatnya bukan hanya sekadar persoalan etika atau moral semata, melainkan termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang di Indonesia dapat diproses secara pidana, sehingga pelakunya berpotensi menghadapi konsekuensi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca ini juga ya: Bahaya Scrolling hingga Larut Malam bagi Kesehatan

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa menurut hukum di Indonesia, perundungan telah diatur dan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, siapa pun yang melakukan tindakan tersebut, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikannya ketika memberikan materi dalam kegiatan penyuluhan hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMA Negeri 16 Bandung pada Rabu (18/9) lalu.

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, tema utama yang diangkat adalah mengenai perundungan atau bullying yang selama ini masih sering ditemukan di lingkungan sekolah. Cahya, sapaan Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa program JMS sengaja digelar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pelajar mengenai apa itu perundungan, bagaimana cara mencegahnya, serta langkah yang sebaiknya dilakukan ketika menghadapi kasus perundungan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya memahami aspek hukum yang melekat pada perilaku tersebut, tetapi juga memiliki kesadaran moral dan sosial untuk tidak melakukannya.

“Sebagai generasi penerus bangsa, siswa siswi harus benar-benar memahami setiap tindakan, sekecil apa pun itu, punya konsekuensi hukum yang jelas. Jadi, jangan sampai mereka menganggap perundungan sebagai hal yang biasa atau wajar dilakukan di kalangan pelajar,” tegas Cahya dalam penyuluhan tersebut.

Lebih jauh, Cahya juga menyoroti dampak buruk dari perundungan yang kerap tidak disadari banyak pihak. Menurutnya, perilaku perundungan tidak hanya memberikan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan serius pada kesehatan mental korban. Selain itu, korban perundungan juga berpotensi menghadapi masalah sosial karena merasa terasingkan dari lingkungannya, mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan teman sebaya, bahkan bisa mengalami penurunan prestasi akademik akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Cahya menekankan, perundungan yang sekilas terlihat sepele oleh sebagian orang, bisa berkembang menjadi masalah serius apabila tidak segera dicegah dan ditangani. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memunculkan trauma mendalam bagi korban dan berdampak panjang hingga memengaruhi masa depan mereka.

“Melalui program ini, Kejati Jabar ingin mendorong siswa-siswi untuk lebih sadar hukum, supaya mereka bisa mengenali apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan, jadi bisa menjauhi hukuman pidana yang merugikan diri mereka sendiri ataupun orang lain,” ucap Cahya menambahkan.

Sebagai penutup kegiatan, Kejati Jabar mengadakan sesi diskusi interaktif yang memberikan kesempatan bagi para siswa untuk bertanya langsung mengenai persoalan perundungan. Sesi ini disambut dengan antusiasme tinggi dari para peserta, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar bagaimana cara menghadapi situasi perundungan, langkah pencegahan yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah, hingga cara menyikapi jika perundungan terjadi di luar sekolah.

Antusiasme ini menunjukkan bahwa isu perundungan masih menjadi persoalan yang sangat relevan bagi dunia pendidikan saat ini, sehingga kegiatan penyuluhan semacam ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai sekolah, tidak hanya di Bandung, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat. Dengan begitu, kesadaran hukum di kalangan generasi muda semakin meningkat dan tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, serta terbebas dari tindakan perundungan.

Source : Antara News

Penulis : Dennisa Rizky Yudhistira

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

WhatsApp-Image-2025-09-17-at-19.59.42_0174f002
Jogja Cultural Wellness Festival 2025: Ruang Penyembuhan dari Tradisi ke Harmoni
pengembangan-ekosistem-kakao-di-sulteng-1jiq1-dom-1
Peneliti Kembangkan Studi Manfaat Ekstrak Kakao Dalam Suplemen
IMG-20250917-WA0003_2
Perundungan Sudah Masuk Tindak Pidana, Kejati Jabar Ingatkan Siswa Sekolah di JMS
53938-ceo-pt-kutus-kutus-herbal-riva-effrianti
Sanga Sanga Turun Tangan Bantu Korban Banjir Bali
1732393330527_75eoup_2_0
BIGBANG & KATSEYE Siap Guncang Coachella 2026

#ADVERTISE