Pemprov Jawa Barat Menang Banding Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya memperoleh kemenangan dalam sidang banding terkait sengketa kepemilikan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMANSA) Bandung. Lahan sekolah bersejarah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu sebelumnya digugat status kepemilikannya oleh pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), sehingga menimbulkan perselisihan hukum yang cukup panjang hingga sampai ke meja hijau.
Dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara PTUN.BDG-04112024CDV, yang salinannya dapat dilihat pada Kamis di Bandung, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh dua pihak pembanding, yakni Pembanding I yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Kota Bandung, serta Pembanding II yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga Tentang: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siap Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa
Putusan yang dikeluarkan pada 3 September 2025 itu menyebutkan secara tegas bahwa pengadilan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang sebelumnya, pada 17 April 2025, telah mengabulkan gugatan dari pihak PLK. Dengan adanya putusan banding ini, maka keputusan PTUN Bandung tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain membatalkan putusan tingkat pertama, PTTUN Jakarta juga menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh kedua pembanding, yaitu mengenai kewenangan absolut dalam menangani perkara ini. Artinya, pengadilan banding menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pihak pemerintah terkait kewenangan mutlak dalam menangani perkara sengketa pertanahan dinyatakan sah dan dapat diterima.
Dalam pokok perkara, majelis hakim banding secara jelas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak dapat diterima. Dengan kalimat lain, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh pengadilan, sehingga tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan dalam proses hukum berikutnya. Hal ini menjadi kemenangan penuh bagi Pemprov Jawa Barat beserta pihak-pihak pemerintah terkait yang selama ini memperjuangkan status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung agar tetap berada di tangan negara.
Putusan tersebut juga mengatur mengenai biaya perkara. Pengadilan menghukum pihak Terbanding, yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), untuk membayar seluruh biaya perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Untuk tingkat banding sendiri, jumlah biaya perkara yang dibebankan kepada PLK ditetapkan sebesar Rp250.000.
Majelis hakim yang menangani perkara banding ini terdiri atas tiga orang, yaitu Arif Nurdu’a yang bertindak sebagai ketua majelis, serta Ariyanto dan Sumartanto yang masing-masing duduk sebagai hakim anggota. Ketiganya secara bulat menyepakati amar putusan yang memenangkan pihak Pemprov Jawa Barat tersebut.
Menanggapi keluarnya putusan itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat, Arief Nadjemudin, membenarkan kebenaran putusan PTTUN Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jabar dalam hal ini bertindak sebagai pihak pemohon banding yang menolak putusan PTUN Bandung sebelumnya. “Isi putusannya secara garis besar adalah menerima permohonan banding dari pembanding pertama dan kedua, serta membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Artinya, gugatan yang diajukan oleh PLK ditolak,” ujar Arief.
Dengan adanya keputusan banding ini, maka posisi hukum Pemprov Jawa Barat atas lahan SMAN 1 Bandung menjadi semakin kuat. Pemerintah daerah dapat kembali memastikan bahwa sekolah tersebut tetap berada di bawah pengelolaan negara, sehingga proses belajar-mengajar di salah satu sekolah favorit di Kota Bandung itu dapat berjalan tanpa gangguan dari konflik hukum yang sebelumnya sempat membayangi.
Source : Antara News
Penulis : Dennisa Rizky Yudhistira