Pemkot Bandung Wajibkan Kawasan Wisata Terapkan Zero Waste, Ancaman Sanksi Menanti Pengelola

Pemkot Bandung Wajibkan Kawasan Wisata Terapkan Zero Waste, Ancaman Sanksi Menanti Pengelola

 

Teman Voks – Pemerintah Kota Bandung menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kawasan berpengelola  khususnya destinasi wisata  untuk menerapkan prinsip zero waste atau tanpa sampah dalam waktu tiga bulan ke depan. Aturan ini bertujuan memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus menjaga keindahan dan daya tarik wilayah wisata.

     Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa persoalan sampah merupakan salah satu tantangan paling serius di kota ini. Menurutnya, jika masalah sampah tidak ditangani dengan serius dan sistematis, maka kebersihan kawasan wisata berpotensi menurun dan mengurangi kenyamanan pengunjung. Farhan menegaskan bahwa pelaku pengelola wisata yang tidak menunjukkan komitmen dalam menerapkan zero waste dalam jangka waktu tiga bulan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah kota.

      Sebagai contoh awal, Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan model pengelolaan sampah berbasis kawasan di sejumlah lokasi, termasuk Pasar Caringin yang berhasil membersihkan ratusan ton sampah lama. Kini, pengelolaan difokuskan pada sampah harian yang dipilah dan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pendekatan serupa juga telah dilakukan di Pasar Gedebage dan direncanakan diperluas ke Pasar Ciroyom.

Selain itu, sejumlah pelaku usaha seperti Hotel Mercure di Jalan Supratman dijadikan contoh pengelolaan sampah yang baik, dengan pengolahan limbah organik secara mandiri serta sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Di sana, hanya residu tertentu yang diangkut dan diberi pemilahan ulang antara yang bisa didaur ulang dan yang menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). 

Namun demikian, kapasitas pengelolaan sampah Kota Bandung masih tergolong rendah. Dari total sekitar 1.597 ton sampah yang dihasilkan setiap hari, baru sekitar 22 persen yang bisa dikelola. Pemerintah kota menargetkan angka ini meningkat menjadi 36 persen pada April 2026, dan harus mencapai 65 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2026.

Farhan menekankan keterlibatan semua pihak, termasuk pelaku usaha di sektor pariwisata, sebagai kunci keberhasilan program zero waste ini. Tanpa dukungan aktif dari pengelola kawasan, tujuan kebijakan yang baru ditetapkan itu dikhawatirkan tidak akan tercapai.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

Screenshot_20260325_155253_Chrome-4078116012
Jamaah Indonesia Dilarang Masuk Mekkah Mulai 18 April 2026, Ini Aturan Terbaru Jelang Haji
xbcgDcfcnS
FIFA Pertimbangkan Playoff Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Masih Punya Peluang?
pineapple-636562_1280-3437145076
Indonesia Raja Nanas Dunia: Produksi Tertinggi dan Segudang Manfaat Kesehatan yang Wajib Kamu Tahu
0372329ff10459ff6f57744edd536aed-IMG_20250630_111953
Peredaran Tramadol di Bandung Jadi Sorotan, Pemkot Akui Keterbatasan Regulasi
69db43551d549
Dayeuhkolot Bandung 2026: Ribuan Rumah Terendam, Lebih dari 17.000 Warga Terdampak

#ADVERTISE