Pemkot Bandung Hapus Denda PBB Tahun 2024 ke Bawah, Berlaku Hingga Akhir 2025
Kabar gembira datang untuk masyarakat Kota Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB tidak perlu khawatir soal denda, karena cukup melunasi pokok pajaknya saja.
Baca ini juga ya: Perundungan Sudah Masuk Tindak Pidana, Kejati Jabar Ingatkan Siswa Sekolah di JMS
“Kalau ada warga yang masih punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya langsung kita hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja tanpa tambahan biaya lain,” ujar Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, ketika menghadiri kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Andri menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemkot Bandung terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak, sehingga pembangunan di Kota Bandung bisa berjalan lebih optimal.
“Kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025. Kami berharap warga memanfaatkannya sebaik mungkin dan jangan menunda hingga akhir tahun,” tambahnya.
Tidak hanya sebatas penghapusan denda, layanan PBB yang tersedia di kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas tambahan. Masyarakat bisa langsung mengurus pengajuan mutasi data, perbaikan identitas atau alamat, hingga permohonan pengurangan pajak secara lebih cepat.
Jenis pengurangan yang bisa diajukan mencakup beberapa kategori khusus, di antaranya pensiunan TNI-Polri, bangunan yang termasuk cagar budaya, serta kelompok tertentu yang memang berhak memperoleh keringanan.
“Biasanya proses pengajuan pengurangan atau perbaikan data membutuhkan waktu lama jika dilakukan di kantor. Namun dalam acara ini, kita upayakan semua selesai di hari yang sama agar masyarakat lebih terbantu,” kata Andri.
Selain layanan perpajakan, Gebyar UTAMA juga menghadirkan berbagai pelayanan publik lainnya. Di lokasi acara, warga bisa mengurus perizinan usaha, mendapatkan edukasi mengenai penanggulangan kebakaran ringan, hingga menikmati bazar UMKM yang menghadirkan produk-produk lokal Bandung.
Dengan adanya program ini, Pemkot Bandung berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus memperkuat semangat gotong royong untuk membangun kota bersama-sama.
Source : Info Bandung Kota
Penulis: Mahsya Alzahra Vania