Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km

Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km
Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km

Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dikenakan denda https://www.voksradio.com/wp-content/uploads/2024/04/pesta-gol-indonesia-u-23-hajar-taiwan-9-0-4_169-1.jpegistratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Pagar laut yang terdeteksi memiliki panjang total 30,16 kilometer, menjadikannya pelanggaran besar terhadap peraturan tata ruang dan kelautan di Indonesia. Denda https://www.voksradio.com/wp-content/uploads/2024/04/pesta-gol-indonesia-u-23-hajar-taiwan-9-0-4_169-1.jpegistratif ini merupakan langkah awal sebelum kemungkinan adanya sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh aparat kepolisian. Hingga saat ini, identitas pemilik pagar laut masih ditelusuri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Berdasarkan investigasi awal, terdapat indikasi keterlibatan dua pihak sebagai pelaku utama.

 

Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km
Tebus Pelanggaran: Pemilik Pagar Laut Tangerang Didenda Rp.18Juta/Km

 

Pembongkaran pagar laut tanpa izin tersebut telah dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025. Proses ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, yaitu KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Baharkam Polri. Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan menyeluruh.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut tersebut terungkap tidak memiliki izin resmi, meski diketahui bahwa sebagian besar wilayahnya telah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang SHGB di kawasan tersebut yang dimiliki oleh beberapa pihak, antara lain PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terdaftar di lokasi yang sama.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan ekosistem laut dan masyarakat setempat. Penutupan akses publik ke perairan telah mengganggu aktivitas nelayan dan memperburuk kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran seperti ini guna menjaga kelestarian laut dan memastikan semua kegiatan di wilayah perairan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Baca juga mengenai : Kereta Api Pasar Turi – Cirebon Alami Kendala Operasional Akibat Dampak Banjir

 

Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar-pagar ilegal seperti ini harus dibongkar untuk mengembalikan fungsi kelautan. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan agar tidak merugikan kepentingan publik dan lingkungan. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian laut Indonesia sebagai warisan bersama dan aset ekonomi yang harus dilindungi dari eksploitasi yang merugikan.

 

Penulis: Salsa Fadilla Adini

Sumber: cnnindonesia

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

rial-iran_169
Rial Iran Terjun Bebas, Nilainya Kini Kalah Jauh dari Rupiah Indonesia
1743033381_40444bd41d2ba74bd1f8
10 Lagu The Beatles Terbaik Sepanjang Masa, Lengkap dengan Cerita di Baliknya
01javta846j6k4yrz8frn663bx
Pemkot Bandung Urus Izin Pembongkaran Teras Cihampelas, UMKM Dipastikan Tetap Beraktivitas
Bandung Masuk Tiga Besar Destinasi Wisata dengan Pertumbuhan Tercepat di Asia 2025 Versi Agoda
trump-speaking
Trump ‘Klaim’ Dirinya Presiden Sementara Venezuela di Tengah Krisis Besar

#ADVERTISE