Pemerintah Tegaskan Manfaat dan Komitmen dalam Perjanjian Dagang Resiprokal RI–AS
Bandung, Voks Radio – Pemerintah Indonesia resmi menjelaskan secara rinci isi dan manfaat The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat. Kesepakatan ini menjadi respons atas kebijakan tarif resiprokal yang lebih dulu diberlakukan Pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Pada 2 April 2025, Pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia dengan alasan defisit perdagangan AS yang mencapai 19,3 miliar dolar AS pada 2024. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dan negosiasi ketimbang retaliasi.
Perundingan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada 15 Juli 2025 diumumkan penurunan tarif menjadi 19 persen melalui Joint Statement on Framework ART. Kemudian, pada 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS menandatangani perjanjian resmi ART yang memuat kesepakatan tarif serta berbagai pengecualian produk unggulan Indonesia.
Berlaku Setelah Proses Hukum Selesai
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyatakan seluruh prosedur hukum domestik, termasuk konsultasi dan ratifikasi, telah selesai dilakukan. ART juga dapat dievaluasi atau diamendemen sewaktu-waktu atas persetujuan tertulis kedua pihak.
Manfaat bagi Indonesia
Pemerintah menegaskan bahwa manfaat ART tidak hanya sebatas penurunan tarif.
Indonesia memperoleh tarif nol persen untuk sejumlah produk unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Sebanyak 1.819 produk Indonesia juga mendapat pengecualian tarif, terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian.
Untuk produk tekstil, Amerika Serikat menyiapkan skema tariff-rate quota (TRQ) yang memungkinkan penurunan tarif hingga nol persen dalam kuota tertentu.
Di sisi investasi, ART membuka peluang kemudahan berusaha, terutama untuk sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi. Penyesuaian kebijakan TKDN, deregulasi, serta penerapan Strategic Trade Management disebut akan memperkuat iklim usaha sekaligus menjaga keamanan perdagangan produk berteknologi tinggi.
Komitmen Indonesia untuk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar hingga 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen saat perjanjian berlaku efektif.
Indonesia juga berkomitmen menghapus sejumlah hambatan nontarif, termasuk perizinan impor, pengakuan standar AS, serta sertifikasi halal melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).
Dalam rangka menyeimbangkan neraca perdagangan dan memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia menyepakati pembelian produk energi seperti LPG, minyak mentah, dan gasoline senilai 15 miliar dolar AS. Selain itu, terdapat pembelian pesawat dan komponen senilai 13,5 miliar dolar AS, serta produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS.
Isu Impor Pertanian dan Industri Dalam Negeri
Terkait impor beras dari AS, pemerintah menegaskan alokasinya hanya 1.000 ton klasifikasi khusus dan sangat kecil dibandingkan produksi nasional yang mencapai 34,69 juta ton.
Impor ayam AS juga ditegaskan bukan dalam bentuk produk konsumsi massal, melainkan live poultry untuk kebutuhan grand parent stock (GPS). Sementara impor jagung difokuskan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman dengan volume sekitar 1,4 juta ton per tahun.
Pemerintah menyatakan tetap memprioritaskan perlindungan peternak dan industri dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga nasional.
Data Pribadi dan Sertifikasi Halal Tetap Dilindungi
Dalam isu transfer data lintas batas, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
Sertifikasi halal juga tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman. Produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan yang jelas. Untuk produk lain seperti kosmetik dan alat kesehatan, tetap mengikuti standar keamanan dan mutu yang berlaku di Indonesia.
TKDN dan Pajak Tidak Dihapus
Pemerintah menepis isu bahwa kebijakan TKDN dihapus. TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah. Sementara untuk perdagangan komersial umum, mekanisme persaingan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu pula dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perusahaan AS tetap dikenakan PPN sepanjang berlaku sama bagi semua negara dan tidak bersifat diskriminatif.
Fokus pada Perdagangan dan Investasi
Pemerintah menegaskan bahwa ART murni membahas perdagangan dan investasi. Tidak ada pembahasan terkait isu pertahanan, keamanan, atau Laut China Selatan dalam perjanjian ini.
Teman Voks, melalui ART, pemerintah menyatakan berupaya menjaga daya saing ekspor nasional, melindungi jutaan tenaga kerja, serta membuka peluang investasi baru tanpa mengorbankan kepentingan domestik.
Ke depan, implementasi perjanjian ini akan dipantau melalui forum Council on Trade and Investment guna memastikan stabilitas pasar dan melindungi industri dalam negeri jika terjadi lonjakan impor yang signifikan.