Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan untuk Siswa SD hingga SMA
Voks Radio Bandung – Pemerintah berencana membatasi penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) instan bagi siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemanfaatan teknologi digital dan AI di bidang pendidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, Pratikno menjelaskan bahwa siswa SD hingga SMA nantinya tidak diperbolehkan menggunakan AI instan secara langsung, seperti bertanya atau mencari jawaban melalui platform AI.
“Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Bukan Larangan Teknologi di Pendidikan
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan teknologi dalam proses belajar mengajar.
Pratikno mengatakan teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran, selama penggunaannya dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
Sebagai contoh, teknologi berbasis AI masih bisa digunakan dalam bentuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau program edukasi digital yang dirancang untuk membantu siswa memahami konsep tertentu.
“Kita tetap membutuhkan teknologi sebagai pendukung pendidikan. Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar yang bisa menggunakan AI, tetapi dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan,” jelasnya.
Dengan kata lain, pembatasan ini lebih ditujukan pada penggunaan AI yang bersifat instan dan langsung memberikan jawaban tanpa proses berpikir.
Mencegah Dampak Negatif pada Perkembangan Anak
Menurut Pratikno, pembatasan penggunaan AI instan dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
Ia menyebut penggunaan teknologi yang terlalu instan dikhawatirkan dapat memengaruhi kemampuan berpikir kritis serta proses belajar anak.
“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, atau pengurangan kemampuan kognisi pada anak,” katanya.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu bergantung pada teknologi sehingga kemampuan berpikir, menganalisis, dan memecahkan masalah secara mandiri menjadi berkurang.
SKB Ditandatangani 7 Menteri
Kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di lingkungan pendidikan.
Adapun tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah:
-
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
-
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
-
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar
-
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
-
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi
-
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji
Menurut Pratikno, SKB ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan.
Sebaliknya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur pemanfaatan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus meminimalkan risiko yang mungkin muncul.
“SKB ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk mengatur agar teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberdayakan, bukan justru memperdayakan anak-anak kita,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap Screen Time Anak
Dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga menyoroti tingginya tingkat paparan teknologi digital di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia.
Menurutnya, penggunaan gawai yang berlebihan dapat memicu berbagai masalah, termasuk gangguan kesehatan mental.
Ia menyebut rata-rata screen time anak dan remaja saat ini sudah mencapai lebih dari 7,5 jam per hari.
“Screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya semakin kecil,” kata Pratikno.
Istilah green time merujuk pada waktu yang digunakan anak untuk beraktivitas di luar ruangan atau berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar.
Ketika waktu tersebut semakin berkurang, risiko gangguan kesehatan mental pada anak juga dapat meningkat.
Tantangan di Era Digital
Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru.
Salah satunya adalah potensi ketergantungan terhadap teknologi, yang dapat memengaruhi cara belajar dan perkembangan mental generasi muda.
Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap perkembangan anak.
Bagi Teman Voks, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa teknologi seharusnya menjadi alat untuk membantu proses belajar, bukan menggantikan kemampuan berpikir dan kreativitas yang seharusnya berkembang pada siswa.