Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Voks Radio – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi masih berusia di bawah batas tersebut pada sejumlah platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan langkah awal pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Platform Media Sosial yang Terdampak Kebijakan

Pada tahap awal implementasi, kebijakan pembatasan ini akan diterapkan pada platform digital berisiko tinggi, khususnya layanan media sosial dan jejaring daring.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Threads

  • Instagram

  • X

  • Bigo Live

  • Roblox

Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki potensi risiko terhadap anak jika tidak diawasi dengan baik.

Upaya Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital

Meutya Hafid mengakui kebijakan ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari penyelenggara platform digital maupun masyarakat.

Namun menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Ia juga menilai kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Didukung Regulasi PP TUNAS

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di internet.

Ancaman Digital bagi Anak Semakin Nyata

Menurut Meutya, pemerintah perlu mengambil langkah konkret karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Paparan konten pornografi

  • Perundungan siber (cyberbullying)

  • Penipuan online

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital tetap berjalan seiring dengan perlindungan anak.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

cats-873786495
Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1 untuk Seluruh Jajaran
4611
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
images (20)
Media Asing Soroti Sikap Indonesia soal Board of Peace dan Palestina
unnamed
Lonjakan Harga Minyak Dunia Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
IMG-20260309-WA00001-2108542149
John Herdman Panggil 41 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

#ADVERTISE