Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk

Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk

Voks Radio Bandung — Teman Voks, isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar ini memicu beragam reaksi publik, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran soal keadilan pengangkatan tenaga non-ASN di sektor lain, seperti guru honorer dan tenaga kesehatan.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar. Kepala BGN, Dadan Hindayana, membenarkan bahwa memang ada pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, apalagi relawan.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Dasar Hukum Pengangkatan

Dadan menjelaskan, kebijakan pengangkatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam Pasal 17 peraturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dadan, frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk merujuk pada jabatan-jabatan inti yang memiliki fungsi strategis dalam program MBG. Karena itu, tidak semua orang yang terlibat dalam operasional SPPG otomatis masuk dalam skema pengangkatan ASN.

“Ini bukan pengangkatan massal semua pegawai. Ada kriteria dan jabatan tertentu,” tegasnya.

Proses dan Jadwal Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK dari unsur SPPG dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Dadan menyebutkan, para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025.

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.

Dengan demikian, pengangkatan ini bukan bersifat otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi yang mengacu pada sistem rekrutmen ASN secara nasional.

Gaji dan Golongan PPPK SPPG

Terkait penghasilan, Dadan menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan gaji PPPK yang berlaku secara nasional. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Golongan III,” ungkap Dadan singkat.

Dengan golongan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lain yang diatur sesuai ketentuan.

Dadan juga mengungkapkan bahwa jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.

Relawan Tidak Termasuk Skema PPPK

Di tengah ramainya perbincangan publik, Badan Gizi Nasional kembali menegaskan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN PPPK. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

“Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman. Relawan memang berperan besar, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai ASN PPPK,” jelasnya.

Relawan Tetap Dianggap Penting

Meski tidak diangkat sebagai ASN, BGN menegaskan bahwa peran relawan SPPG tetap sangat penting dalam ekosistem Program MBG. Kehadiran relawan dinilai krusial dalam mendukung distribusi, edukasi gizi, hingga pelaksanaan program di tingkat masyarakat.

“Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.

Memicu Diskusi Publik

Kebijakan pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memicu diskusi publik yang lebih luas mengenai pemerataan pengangkatan tenaga non-ASN di berbagai sektor.

BGN berharap, dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat dapat memahami batasan dan peran masing-masing pihak dalam program MBG, serta melihat kebijakan ini secara proporsional tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

Bagi Teman Voks, isu ini menunjukkan bahwa di balik setiap kebijakan publik, selalu ada detail regulasi yang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

shutterstock_434890240-1
UMR Kota Bandung 2026 Resmi Naik, Ini Rincian Lengkap UMK Jawa Barat Terbaru
tempImage3uQyUc
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi di Istana, Dialog Khusus Sosial Humaniora Jadi Sorotan
sppg-polresta-pontianak-distribusikan-mbg-2658885
Pegawai Inti SPPG Diangkat Jadi PPPK, BGN Tegaskan Relawan Tak Termasuk
rial-iran_169
Rial Iran Terjun Bebas, Nilainya Kini Kalah Jauh dari Rupiah Indonesia
1743033381_40444bd41d2ba74bd1f8
10 Lagu The Beatles Terbaik Sepanjang Masa, Lengkap dengan Cerita di Baliknya

#ADVERTISE