Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar mulai hari ini. Pagar sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) ini sebelumnya disegel karena mengganggu akses nelayan dan ekosistem pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau langsung proses pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kesadaran hukum perusahaan.
PT TRPN memasang pagar laut untuk reklamasi dalam rangka penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Penataan tersebut mencakup pendalaman kolam labuh, pembuatan dan pendalaman alur, serta pembangunan fasilitas seperti kantor, toko, tempat lelang, dan cold storage.
Perusahaan tersebut menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp 2,6 miliar. Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengakui adanya kesalahan dalam kegiatan reklamasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan pengawasan KKP dan ditargetkan rampung dalam 10 hari di area seluas sekitar 60 hektar.
Pagar laut ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut kegiatan ini melanggar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Natasya Aulia
Sumber: Detik.com