Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Bandung — Teman Voks, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai hari ini, Senin (2/2/2026). Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di tengah tingginya aktivitas masyarakat.
Jalan raya kembali diingatkan sebagai ruang bersama yang menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab setiap penggunanya. Pelanggaran yang kerap dianggap sepele, seperti melawan arus atau menggunakan ponsel saat berkendara, nyatanya sering menjadi pemicu kecelakaan serius yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Fokus Keselamatan, Bukan Sekadar Penindakan
Teman Voks, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 kali ini, kepolisian menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak semata-mata penindakan. Edukasi dan pencegahan tetap menjadi prioritas utama, dengan cara yang lebih humanis dan persuasif.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan di jalan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi kebutuhan bersama demi melindungi nyawa.
Pendekatan edukatif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran jangka panjang, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak bersifat situasional, melainkan menjadi kebiasaan.
9 Pelanggaran yang Paling Sering Picu Kecelakaan
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan penertiban pada sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.
Mengutip dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, berikut sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran utama:
-
Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
-
Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Pasal 281 juncto Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ.
-
Pengendara yang melebihi batas kecepatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 juncto Pasal 106 Ayat 4 UULLAJ.
-
Pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, Pasal 283 UULLAJ.
-
Pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, Pasal 311 UULLAJ.
-
Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pasal 289 UULLAJ.
-
Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, Pasal 280 UULLAJ.
-
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, Pasal 291 Ayat 1 UULLAJ.
-
Penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ.
Kesembilan pelanggaran tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas, baik di jalan protokol maupun kawasan permukiman.
Keselamatan adalah Kebutuhan Bersama
Teman Voks, melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban saat ada razia atau operasi kepolisian.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diyakini mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi korban luka maupun meninggal dunia, serta menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman dan tertib.
Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya etika berlalu lintas. Saling menghormati antar pengguna jalan, menjaga emosi, dan tidak memaksakan diri saat berkendara menjadi bagian penting dari keselamatan itu sendiri.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Selama operasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Penggunaan perlengkapan keselamatan, seperti helm SNI dan sabuk pengaman, juga tidak boleh diabaikan.
Polri berharap dukungan dan kesadaran bersama dapat membuat tujuan utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 tercapai, yakni menurunnya angka kecelakaan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Teman Voks, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi milik kita semua. Tertib berlalu lintas hari ini adalah investasi keselamatan untuk perjalanan esok hari.