MK Tolak Gugatan Tambahan Sanksi Perokok Saat Berkendara, Permohonan Tak Dilengkapi Bukti
Bandung, Voks Radio – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang teregister dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dilengkapi alat bukti.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menyampaikan amar putusan tersebut.
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Tak Hadir dan Tak Lengkapi Bukti
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon tidak melengkapi alat bukti hingga agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.
Permohonan ini diajukan oleh warga bernama Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.
Karena tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan pembuktian, gugatan tersebut akhirnya kandas di tahap awal pemeriksaan. MK tidak masuk pada pokok perkara atau substansi permohonan yang diajukan.
Pasal yang Digugat
Dalam permohonannya, Syah Wardi menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 106 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara Pasal 283 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pemohon menilai frasa “penuh konsentrasi” berpotensi multitafsir dan tidak cukup tegas, khususnya terkait perilaku merokok saat mengemudi kendaraan bermotor.
Minta Larangan Tegas Merokok Saat Berkendara
Dalam dalil permohonannya, Syah Wardi menyebut jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko tinggi terhadap keselamatan. Menurutnya, aturan di bidang lalu lintas tidak boleh memiliki kekaburan norma.
Ia menyatakan bahwa setiap ketidakjelasan dalam norma hukum lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, termasuk hilangnya nyawa atau cacat permanen.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar Pasal 283 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
Usul Sanksi Tambahan
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK menetapkan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat berkendara. Sanksi yang diusulkan meliputi kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Menurut pemohon, langkah tersebut diperlukan demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata, mengingat risiko bahaya yang dapat ditimbulkan bagi publik.
Namun karena permohonan tidak dilengkapi alat bukti dan pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permintaan tersebut.
Pentingnya Kelengkapan Permohonan
Putusan ini kembali menegaskan pentingnya kelengkapan administratif dan pembuktian dalam setiap permohonan uji materi di MK. Tanpa alat bukti yang memadai dan kehadiran pemohon dalam tahapan persidangan, perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, ketentuan dalam UU LLAJ terkait kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi tetap berlaku sebagaimana bunyi norma yang ada saat ini.
Teman Voks, keselamatan di jalan raya tetap menjadi tanggung jawab bersama. Terlepas dari putusan MK, kesadaran untuk berkendara secara aman dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi tetap menjadi kunci utama mencegah kecelakaan.