Masjid Raya Bandung dan Jejak Panjang Sejarahnya, dari Masjid Agung hingga Status Dicabut
Voks Radio Bandung – Teman Voks, Masjid Raya Bandung kembali menjadi sorotan publik. Sejak Januari 2026, masjid bersejarah yang berdiri di kawasan Alun-alun Kota Bandung ini tak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi tersebut sekaligus membuka kembali ingatan kolektif warga Bandung akan perjalanan panjang masjid yang sejak awal berdirinya menjadi bagian penting dari denyut kehidupan kota.
Masjid Raya Bandung bukan sekadar bangunan ibadah. Ia adalah saksi sejarah, ruang publik, dan titik temu masyarakat Bandung lintas generasi.
Didirikan pada 1812, Bernama Masjid Agung Bandung
Masjid Raya Bandung sebelumnya dikenal dengan nama Masjid Agung Bandung. Masjid ini didirikan pada 1812, atau awal abad ke-19, bersamaan dengan berkembangnya pusat pemerintahan Kabupaten Bandung kala itu. Kehadirannya bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menandai lahirnya pusat kehidupan sosial dan keagamaan di wilayah yang kelak berkembang menjadi Kota Bandung.
Dalam catatan sejarah, Masjid Agung Bandung memiliki ciri khas yang mencerminkan zamannya. Pada masa awal berdiri, masjid ini dilengkapi kolam besar yang berfungsi sebagai tempat berwudhu. Menariknya, kolam tersebut juga pernah dimanfaatkan untuk memadamkan kebakaran besar yang melanda kawasan Alun-alun Bandung pada 1825.
Mengutip Kompas.com, pada periode tersebut pengelolaan masjid berada di bawah tanggung jawab Bupati Bandung, sementara urusan operasional sehari-hari dilimpahkan kepada penghulu. Seiring waktu dan bertambahnya jumlah jemaah, perubahan fisik masjid pun mulai dilakukan.
Pada 1900, bangunan Masjid Agung Bandung mengalami pengembangan dengan penambahan mihrab serta pawestren di sisi kiri dan kanan masjid. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan ibadah masyarakat yang terus meningkat.
Berusia Lebih dari Dua Abad
Ketua Nadzir Masjid Agung Bandung, Roedy Wiranatakusumah, menyebut masjid ini kini telah berusia sekitar 215 tahun. Dengan kapasitas yang mampu menampung hingga 12.000 jemaah, masjid ini masih menjadi salah satu pusat ibadah terbesar di Kota Bandung hingga saat ini.
Roedy menjelaskan, Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994, jauh sebelum Undang-Undang Wakaf diterbitkan.
“Dicatatkan dalam aktanya 1994 sebelum Undang-undang wakaf terbit. Dari Kemenag dikeluarkan akta wakaf tahun 2012 yang dicatatkan 1994,” ujar Roedy saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, wakaf tersebut diberikan untuk kepentingan sosial, budaya, dan kehidupan beragama masyarakat Bandung. Pada masa itu, keberadaan masjid menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pusat pemerintahan dan ruang publik.
“Alasan keluarga mewakafkan, karena keluarga kami memiliki tanah hektaran. Bandung pada 1812 tidak punya grand mosque atau masjid agung. Jadi ini untuk kepentingan publik. Zaman Belanda pun sudah tercatat,” jelasnya.
Tak Sekadar Tempat Ibadah
Seiring perjalanan waktu, peran Masjid Agung Bandung melampaui fungsi ibadah semata. Masjid ini kerap menjadi ruang berkumpul dan diskusi berbagai isu sosial, budaya, hingga politik. Dalam sejarah modern Indonesia, Masjid Agung Bandung bahkan tercatat pernah digunakan oleh delegasi Konferensi Asia-Afrika 1955 untuk menunaikan ibadah shalat.
“Masjid ini pernah menjadi pusat orang berkumpul, berdiskusi mengenai pemberdayaan ekonomi, sosial budaya, politik, dan lain-lain,” tutur Roedy.
Fungsi masjid sebagai ruang publik inilah yang membuatnya memiliki nilai historis dan simbolik yang kuat bagi warga Bandung.
Dari Masjid Agung ke Masjid Raya
Status masjid ini kemudian meningkat pada 2002. Saat itu, Provinsi Jawa Barat belum memiliki masjid raya tingkat provinsi. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Nana Nuriana, Masjid Agung Bandung resmi ditetapkan sebagai Masjid Raya Bandung.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.
“Sementara Kepgub dibuat tahun 2002 tentang pengukuhan nama Masjid Agung menjadi Masjid Raya,” kata Roedy.
Sejak saat itu, Masjid Raya Bandung menjadi simbol keagamaan tingkat provinsi sekaligus ikon Kota Bandung yang berdampingan dengan Alun-alun.
Status Dicabut, Babak Baru Dimulai
Namun, lebih dari dua dekade kemudian, status tersebut kembali berubah. Pada 7 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut penetapan Masjid Raya Bandung sebagai masjid raya provinsi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026.
Pencabutan ini sekaligus menandai babak baru perjalanan salah satu masjid tertua dan paling bersejarah di Kota Bandung. Meski tak lagi berstatus masjid raya provinsi dan tidak menerima bantuan operasional dari Pemprov Jabar, nilai historis dan peran sosial Masjid Agung Bandung tetap melekat kuat.
Bagi Teman Voks, Masjid Raya—atau Masjid Agung—Bandung bukan sekadar soal status administratif. Ia adalah bagian dari memori kolektif kota, saksi perjalanan sejarah, dan ruang spiritual yang terus hidup di tengah dinamika zaman.