Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Melalui Putusan PN Surabaya

Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Babe Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.

 

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.

 

Souce : Inews Surabaya

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

WhatsApp-Image-2023-05-06-at-08.57.03
Tim Triatlon Indonesia Sapu Bersih Tiga Emas di Hari Pertama SEA Games 2025 Thailand
XxjpbeE000489_20251123_PEPFN0A001
Hamas Catat 813 Pelanggaran Gencatan Senjata Israel di Jalur Gaza
ASI
AstraZeneca Ungkap Terobosan Terbaru Pengobatan Kanker Paru, Gastrointestinal, dan Payudara di Asia
20170720bon
Klarifikasi Hoaks: Christian Panucci Disebut Jadi Pelatih Timnas Indonesia
1000023199
Drama Delapan Gol di Old Trafford, Manchester United Gagal Kunci Tiga Poin

#ADVERTISE