Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Melalui Putusan PN Surabaya

Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Babe Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.

 

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.

 

Souce : Inews Surabaya

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

Medsos
Psikolog: Ubah Mindset Agar Tak Terjebak FOMO Saat Berhenti Dari Media Sosial
IMG_4238
Polisi Bandung Amankan Enam Suporter Persebaya Menjelang Laga di GBLA
zyro-image.png-3
Peralatan Dapur yang Perlu Diwaspadai, Bisa Pengaruhi Kesehatan Jangka Panjang
siaranpers_pemprov_dki-20250911135403_3ql6we_591
Rano Karno Ingin Jadi Penyiar Tamu di TJ Radio
WhatsApp-Image-2025-09-09-at-07.53.42_1134a2d2
Kementerian Pariwisata Indonesia Dorong Investasi dan Promosikan Layanan Premium ke Korea Selatan

#ADVERTISE