Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Melalui Putusan PN Surabaya

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Babe Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.

 

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.

 

Souce : Inews Surabaya

Leave a Reply

KEEP IN TOUCH WITH US

Mari berlangganan dengan Voks Radio Bandung untuk mendapatkan info-info menarik seputar gaya hidup

Radio Baru untuk Dewasa Muda bergaya hidup sehat.VoKS 91.7 FM Bandung, adalah radio yang menawarkan gaya hidup sehat, sehingga membuat pendengar menjadi FEEL GOOD.

Contact Us

© 2024 Created with 91.7 FM Voks Radio Bandung