KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Babak Baru Penegakan Hukum
Teman Voks, Indonesia resmi memasuki fase baru dalam sistem penegakan hukum. Pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial dan dimulainya era penegakan hukum nasional yang diklaim lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Tonggak Sejarah Reformasi Hukum Pidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Menurut Yusril, penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru menunjukkan komitmen negara untuk meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan Orde Baru yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip hak asasi manusia.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum ke depan diarahkan agar lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang telah berlangsung sejak 1998.
KUHAP Lama Dinilai Tak Lagi Memadai
Teman Voks, KUHAP baru ini secara resmi menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip HAM yang berkembang pascaamandemen UUD 1945.
Pembaruan KUHAP dianggap penting untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan KUHP Nasional yang baru, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Dari Retributif ke Restoratif
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran pendekatan pemidanaan. Jika sebelumnya sistem hukum pidana cenderung retributif atau berorientasi pada penghukuman, kini pendekatannya lebih restoratif.
Artinya, tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.
Dalam kasus narkotika, KUHP Nasional juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna, dengan harapan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.
Mengakomodasi Nilai Lokal dan Budaya Bangsa
KUHP Nasional juga dirancang agar lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia. Nilai-nilai lokal, adat, dan budaya bangsa diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana.
Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan. Dengan demikian, negara tidak serta-merta melakukan intervensi ke ranah privat tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Menurut pemerintah, pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas, sekaligus memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
Salah satu poin penting adalah penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan guna mencegah penyalahgunaan wewenang. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, termasuk pengaturan mengenai restitusi dan kompensasi.
Selain itu, efisiensi peradilan didorong melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum.
Masa Transisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Teman Voks, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru dilakukan dengan prinsip nonretroaktif. Artinya, perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada aturan baru.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.
Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkelanjutan dan menerima masukan dari masyarakat sipil agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar mampu mewujudkan keadilan yang manusiawi, modern, dan berdaulat.