KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Bandung — Teman Voks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Terbaru, KPK menyoroti aktivitas Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, saat memeriksa mantan asisten pribadinya, Randy Kusumaatmadja, pada Kamis (29/1/2026).
Randy diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai alur pengadaan iklan serta dugaan aliran dana yang terlibat.
Aktivitas dan Pembiayaan Gubernur Jadi Fokus Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aktivitas Gubernur Jawa Barat pada periode terkait, termasuk soal pembiayaan kegiatan yang dilakukan.
“Penyidik meminta keterangan perihal aktivitas Gubernur Jawa Barat saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Pendalaman ini dilakukan untuk memperjelas konteks peran dan keterkaitan pihak-pihak yang berada di lingkaran pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejumlah Saksi Lain Ikut Diperiksa
Selain Randy Kusumaatmadja, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini. Mereka di antaranya Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, Joko Hartoto; Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel; pegawai Golden Money Changer bernama Arti; Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi; serta seorang ibu rumah tangga, Wena Natasha Olivia.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut difokuskan pada pendalaman pengadaan jasa agensi di Bank BJB, termasuk transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Saksi juga didalami soal penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak-pihak terkait,” kata Budi.
KPK Telusuri Pengadaan Jasa Agensi
Teman Voks, kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan jasa periklanan di Bank BJB. Penyidik KPK menilai proses pengadaan tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dan melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal bank maupun pihak swasta.
Pendalaman terhadap mekanisme penunjukan agensi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak terus dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengendali agensi sebagai tersangka, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik selaku pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma selaku pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. Angka ini menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun dimintai pertanggungjawaban hukum.
Teman Voks, KPK memastikan akan terus menelusuri seluruh fakta dan bukti dalam perkara ini secara profesional dan transparan. Perkembangan kasus dugaan korupsi Bank BJB pun menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan institusi keuangan daerah dan sejumlah figur penting di Jawa Barat.