Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mempertimbangkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang terseret dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kebijakan tersebut masih dikaji oleh penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” ujar Irfan di Bandung, Kamis (20/10).
Sebelumnya, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di tubuh Pemerintah Kota Bandung.
Selain memeriksa Wakil Wali Kota, Kejari juga telah memanggil sejumlah saksi lain serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa OPD,” jelas Irfan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Erwin menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan transparan selama penyidikan berlangsung.
“Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bandung masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.