Kawasan Tanpa Rokok di Bandung Capai 725 Lokasi, Kepatuhan Masyarakat Tembus 87 Persen
Bandung — Teman Voks, Pemerintah Kota Bandung terus memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik. Hingga saat ini, kebijakan KTR telah diterapkan di 725 lokasi yang tersebar di berbagai sektor di Kota Bandung.
Berdasarkan data tahun 2024, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan KTR tercatat mencapai 87,03 persen. Angka ini menjadi indikator penting bagi Pemkot Bandung dalam menentukan wilayah prioritas pengawasan sekaligus perencanaan program edukasi kesehatan lingkungan ke depan.
Pemkot Pastikan KTR Terus Diperkuat
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok akan terus ditingkatkan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, meski di sisi lain memiliki dampak terhadap sejumlah sektor.
“Sudah pasti akan kita tingkatkan. Cuma ini akan sangat berpengaruh, salah satu yang terdampak adalah industri rokok,” ujar Farhan, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, Sabtu (31/1/2026).
Farhan menekankan bahwa kebijakan KTR bukan dimaksudkan untuk mematikan sektor tertentu, melainkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan publik, terutama bagi warga yang tidak merokok dan kelompok rentan.
Lindungi Warga dari Risiko Asap Rokok Pasif
Teman Voks, kebijakan KTR diterapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok pasif. Paparan asap rokok diketahui meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, serta infeksi saluran pernapasan.
Risiko tersebut dinilai semakin besar bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit penyerta. Karena itu, Pemkot Bandung terus memperkuat penerapan KTR di ruang-ruang publik agar warga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Sebaran KTR di Berbagai Sektor
Data Pemkot Bandung menunjukkan sebaran Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai fasilitas penting di kota ini. Sebanyak 154 lokasi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, sementara 366 lokasi berada di tempat proses belajar mengajar, seperti sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Selain itu, terdapat 136 tempat ibadah yang masuk dalam kategori KTR. Kebijakan ini juga diterapkan di 31 tempat kerja, 16 tempat umum, serta 8 sarana transportasi umum. Untuk kawasan bermain anak, KTR tercatat berlaku di 9 lokasi, sementara 5 lokasi lainnya masuk dalam kategori tambahan.
Sebaran ini menunjukkan bahwa kebijakan KTR tidak hanya difokuskan pada satu sektor, tetapi mencakup hampir seluruh ruang publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Transportasi Umum Paling Patuh
Dari sisi kepatuhan, sektor transportasi umum mencatat capaian tertinggi dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran yang sangat baik dari pengguna maupun pengelola transportasi terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Fasilitas pelayanan kesehatan berada di posisi kedua dengan tingkat kepatuhan sebesar 95 persen. Angka ini dinilai sejalan dengan fungsi fasilitas kesehatan sebagai ruang yang harus steril dari paparan zat berbahaya, termasuk asap rokok.
Sementara itu, kawasan bermain anak mencatat tingkat kepatuhan sebesar 89 persen. Tempat umum berada di angka 88 persen, dan tempat proses belajar mengajar mencatat kepatuhan sebesar 85 persen.
Tempat Ibadah dan Tempat Kerja Masih Jadi Fokus
Teman Voks, meski mayoritas sektor menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, Pemkot Bandung masih menyoroti beberapa kategori yang perlu mendapat perhatian lebih. Tempat ibadah dan tempat kerja masing-masing mencatat tingkat kepatuhan sebesar 84 persen.
Kedua kategori tersebut dinilai masih memerlukan peningkatan edukasi dan pengawasan, mengingat intensitas aktivitas masyarakat yang cukup tinggi di lokasi-lokasi tersebut.
Sementara itu, kategori lainnya mencatat tingkat kepatuhan terendah, yakni 60 persen. Pemkot Bandung menilai sektor ini membutuhkan pendekatan yang lebih intensif, baik melalui sosialisasi, pengawasan, maupun pelibatan aktif masyarakat.
KTR Dinilai Penting Jaga Kualitas Udara Kota
Pemerintah Kota Bandung menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara perkotaan. Lingkungan bebas asap rokok diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup warga sekaligus menekan beban kesehatan jangka panjang.
Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di area publik, memilih fasilitas yang telah menerapkan KTR, serta aktif melaporkan pelanggaran yang ditemui di lapangan.
Teman Voks, keberhasilan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi bersama. Dengan kepatuhan yang terus meningkat, Bandung diharapkan semakin mendekati cita-cita sebagai kota yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.