Kasus Perdagangan Bayi di Jabar Kembali Diusut, Polri Jalin Koordinasi Dengan Kepolisian Singapura
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Satuan NCB Interpol Indonesia menyatakan tengah menjalin koordinasi intensif dengan Singapore Police Force (SPF) dalam rangka mendukung penanganan kasus perdagangan bayi yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Barat pada bulan Juli 2025 lalu. Koordinasi lintas negara ini dilakukan karena kasus tersebut tidak hanya melibatkan wilayah hukum Indonesia, tetapi juga terhubung dengan aktivitas ilegal di luar negeri, khususnya Singapura.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa jalur perdagangan bayi ini berhasil dilacak dengan alur perjalanan yang cukup panjang, mulai dari Bandung, kemudian ke Pontianak, lalu Jakarta, hingga akhirnya mengarah ke Singapura sebagai tujuan akhir.
“Perdagangan bayi ini kami tracing dari Bandung-Pontianak-Jakarta-Singapura,” ujar Untung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Untung, Singapore Police Force telah memberikan respons positif dengan menyatakan kesediaan mereka untuk bekerja sama dalam pemeriksaan saksi-saksi praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ada di Singapura. Proses pemeriksaan itu nantinya akan dilakukan berdasarkan daftar pertanyaan resmi yang telah disusun oleh penyidik dari Polda Jawa Barat. Tidak hanya itu, SPF juga menyatakan komitmen untuk membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan bayi ini.
“Singapore Police Force juga akan bantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambah Untung.
Lebih lanjut, pihak Divhubinter Polri juga telah memberikan masukan strategis kepada penyidik Polda Jabar agar menelusuri secara detail data kependudukan dari para porter atau perantara yang bertugas mengantarkan bayi-bayi tersebut hingga bisa dibawa keluar negeri. Data yang dimaksud adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat ditelusuri untuk mengetahui riwayat keberangkatan, identitas, serta jaringan orang yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi ke Singapura.
Bisa Baca Juga Tentang: Perundungan Sudah Masuk Tindak Pidana, Kejati Jabar Ingatkan Siswa Sekolah di JMS
Diketahui bahwa kasus perdagangan bayi ini pertama kali berhasil diungkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada bulan Juli 2025 lalu. Kasus tersebut mengejutkan publik karena jumlah korban maupun tersangka yang terlibat terbilang besar.
Berdasarkan hasil penyidikan hingga awal Agustus 2025, tercatat ada total 43 bayi yang menjadi korban dari aktivitas perdagangan ini. Dari jumlah tersebut, 17 bayi diketahui telah dikirimkan ke Singapura melalui jalur jaringan adopsi internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, menuturkan bahwa hasil penyidikan timnya menunjukkan sindikat TPPO tersebut memang memperdagangkan bayi untuk dua tujuan sekaligus, yaitu adopsi internasional serta adopsi lokal di dalam negeri.
“Dari hasil penyidikan ketahuan kalau sindikat TPPO itu memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal,” jelas Surawan.
Lebih rinci, Surawan menambahkan bahwa salah satu pelaku yang berinisial AF bahkan sudah memesan bayi sejak sang bayi masih berada dalam kandungan. Bayi yang dipesan tersebut direncanakan untuk dikirim ke Singapura setelah lahir, sebagai bagian dari praktik perdagangan bayi yang dijalankan sindikat.
Penyelidikan juga menemukan bahwa sindikat perdagangan bayi ini bukanlah jaringan yang baru terbentuk, melainkan sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan temuan polisi, praktik ilegal ini setidaknya telah berlangsung sejak tahun 2023.
Source : Antara News
Penulis : Dennisa Rizky Yudhistira