Ini Kata MUI Soal Vape Saat Puasa: Batalkah Puasa Kamu?
Halo, teman Voks! Di bulan Ramadan, selain soal makan dan minum, banyak juga yang penasaran tentang tindakan lain yang bisa mempengaruhi sah atau batalnya puasa. Salah satunya adalah kebiasaan vaping atau mengisap vape, yang kini makin populer di kalangan anak muda.
Nah, menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad, dalam istilah fiqh, aktivitas merokok atau vape termasuk dalam kategori syurbud dukhan, yaitu “menghirup asap” yang dilakukan secara sengaja.
Karena itu, sebagian ulama menyatakan bahwa tindakan ini bisa membatalkan puasa. “Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti menghisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa,” ujarnya.
Penjelasannya adalah bahwa ketika seseorang menghisap vape, uap atau asap yang dihirup memasuki tubuh melalui mulut dan bisa menempel pada lidah maupun tenggorokan, sehingga menurut sebagian ulama puasa dianggap batal karena ada yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. “Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi,” tambahnya.
Teman Voks, jadi intinya selama puasa Ramadhan dianjurkan untuk menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan puasa atau mengurangi keutamaan ibadahnya, termasuk kebiasaan vaping ataupun merokok yang bisa membatalkan puasa jika dilakukan saat siang hari.