Harga Emas Antam Anjlok Rp95 Ribu, Turun ke Level Rp2,5 Juta per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Rp95 Ribu, Turun ke Level Rp2,5 Juta per Gram

Bandung – Teman Voks, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun sebesar Rp95.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.596.000 per gram. Namun pada hari ini, harga tersebut anjlok menjadi Rp2.501.000 per gram. Penurunan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang ikut terkoreksi.

Harga Buyback Turut Terkoreksi

Tak hanya harga beli, Teman Voks, harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.360.000 per gram.

Perlu diperhatikan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam

Bagi Teman Voks yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • 3 persen bagi non-NPWP

PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut ini rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500

  • Emas 1 gram: Rp2.501.000

  • Emas 2 gram: Rp4.942.000

  • Emas 3 gram: Rp7.388.000

  • Emas 5 gram: Rp12.280.000

  • Emas 10 gram: Rp24.505.000

  • Emas 25 gram: Rp61.137.000

  • Emas 50 gram: Rp122.195.000

  • Emas 100 gram: Rp244.312.000

  • Emas 250 gram: Rp610.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Selain pajak penjualan, Teman Voks juga perlu memperhatikan pajak saat membeli emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP

  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi resmi.

Dengan fluktuasi harga yang cukup tajam ini, Teman Voks yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi disarankan untuk terus memantau pergerakan harga serta mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

rial-iran_169
Rial Iran Terjun Bebas, Nilainya Kini Kalah Jauh dari Rupiah Indonesia
1743033381_40444bd41d2ba74bd1f8
10 Lagu The Beatles Terbaik Sepanjang Masa, Lengkap dengan Cerita di Baliknya
01javta846j6k4yrz8frn663bx
Pemkot Bandung Urus Izin Pembongkaran Teras Cihampelas, UMKM Dipastikan Tetap Beraktivitas
Bandung Masuk Tiga Besar Destinasi Wisata dengan Pertumbuhan Tercepat di Asia 2025 Versi Agoda
trump-speaking
Trump ‘Klaim’ Dirinya Presiden Sementara Venezuela di Tengah Krisis Besar

#ADVERTISE