Harga Emas Antam Anjlok Rp95 Ribu, Turun ke Level Rp2,5 Juta per Gram
Bandung – Teman Voks, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun sebesar Rp95.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.596.000 per gram. Namun pada hari ini, harga tersebut anjlok menjadi Rp2.501.000 per gram. Penurunan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang ikut terkoreksi.
Harga Buyback Turut Terkoreksi
Tak hanya harga beli, Teman Voks, harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.360.000 per gram.
Perlu diperhatikan, transaksi penjualan emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ketentuan Pajak Penjualan Emas Antam
Bagi Teman Voks yang berencana menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
-
1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
3 persen bagi non-NPWP
PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut ini rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.300.500
-
Emas 1 gram: Rp2.501.000
-
Emas 2 gram: Rp4.942.000
-
Emas 3 gram: Rp7.388.000
-
Emas 5 gram: Rp12.280.000
-
Emas 10 gram: Rp24.505.000
-
Emas 25 gram: Rp61.137.000
-
Emas 50 gram: Rp122.195.000
-
Emas 100 gram: Rp244.312.000
-
Emas 250 gram: Rp610.515.000
-
Emas 500 gram: Rp1.220.820.000
-
Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak penjualan, Teman Voks juga perlu memperhatikan pajak saat membeli emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi resmi.
Dengan fluktuasi harga yang cukup tajam ini, Teman Voks yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi disarankan untuk terus memantau pergerakan harga serta mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual.