Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung Telat Cair, BKPSDM Janji Telusuri OPD Terkait
Bandung — Teman Voks, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka. Hingga memasuki akhir Januari 2026, gaji yang seharusnya diterima sejak awal bulan belum juga cair.
Informasi tersebut diperoleh dari beberapa PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung yang enggan disebutkan identitas serta dinas tempat mereka bekerja. Para pegawai menyebut, berdasarkan pola pembayaran sebelumnya, gaji mestinya dibayarkan pada 1 Januari 2026. Namun hingga jelang tutup bulan, hak tersebut belum diterima.
Alasan Keterlambatan Beragam
Berdasarkan penuturan para pegawai, keterlambatan gaji disebut disebabkan oleh sejumlah alasan administratif. Mulai dari perubahan alokasi anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga proses pembaruan data rekening penerima gaji.
Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, mengingat PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kepastian pembayaran gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih, skema kerja paruh waktu membuat sebagian dari mereka tidak memiliki sumber pendapatan tambahan yang stabil.
BKPSDM: Anggaran Seharusnya Sudah Siap
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menyatakan bahwa pada prinsipnya anggaran gaji PPPK maupun PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan di masing-masing OPD.
“Karena prinsipnya, kalau anggaran sudah disiapkan PPPK Paruh Waktu di masing OPD, kenapa masih ada yang telat. Kalau menurut saya, enggak perlu ada yang telat karena sudah disiapkan,” kata Evi saat dihubungi, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran seharusnya tidak terjadi apabila proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Besaran dan Mekanisme Gaji Sudah Diatur
Evi juga mengingatkan bahwa mekanisme pembayaran serta besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 876 Tahun 2025.
“Seharusnya enggak boleh telat. Saya baru dengar kalau ada yang telat,” ujar Evi.
Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi OPD dalam mengalokasikan dan menyalurkan anggaran gaji, sehingga tidak ada alasan bagi unit kerja untuk menunda pembayaran tanpa penjelasan yang jelas.
BKPSDM Akan Lakukan Penelusuran
Terkait laporan keterlambatan ini, BKPSDM Kota Bandung menyatakan akan segera melakukan penelusuran ke OPD dan SKPD terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab keterlambatan sekaligus mencari solusi agar gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera dibayarkan.
“Saya coba akan tanyakan kepada para pengelola kepegawaian di masing-masing OPD,” tandas Evi.
Penelusuran ini diharapkan bisa memberikan kejelasan, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di bulan-bulan berikutnya.
Kepastian Hak Pegawai Jadi Sorotan
Keterlambatan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hak pegawai yang telah menjalankan tugasnya. Di tengah tuntutan kerja birokrasi dan pelayanan publik, kepastian pembayaran dinilai sebagai hal mendasar yang tidak boleh terabaikan.
Bagi para PPPK Paruh Waktu, kejelasan jadwal pembayaran gaji bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup dan stabilitas ekonomi keluarga.
Harapan Ada Solusi Cepat
Teman Voks, para pegawai berharap Pemkot Bandung melalui OPD terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Transparansi informasi serta percepatan pencairan gaji dinilai penting agar kepercayaan pegawai terhadap sistem kepegawaian tetap terjaga.
Kini publik menanti langkah konkret dari Pemkot Bandung untuk memastikan hak PPPK Paruh Waktu dibayarkan tepat waktu, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Voks Radio akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi terbaru untuk Teman Voks.