Fenomena Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80, Simbol Protes atau Pemecah Belah?

Fenomena Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke-80, Simbol Protes atau Pemecah Belah?

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, media sosial diramaikan oleh fenomena unik sekaligus kontroversial: pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger di rumah-rumah dan kendaraan. Bendera bergambar tengkorak dengan tulang bersilang ini, yang terkenal dari serial anime Jepang karya Eiichiro Oda, muncul di berbagai daerah sebagai bentuk ekspresi sebagian masyarakat terhadap kondisi sosial-politik saat ini.

Simbol Perlawanan dan Kritik

Bagi sejumlah warga, pengibaran bendera One Piece bukanlah tanda kurangnya nasionalisme, melainkan simbol protes. Riki Hidayat, warga Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku akan memasang bendera tersebut di depan rumahnya pada 17 Agustus nanti sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah. Menurutnya, nasionalisme tidak akan bermakna jika rakyat membayar pajak tetapi tidak mendapat perlindungan yang layak dari negara.

Rian, warga Depok, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengaku tidak melihat alasan untuk merayakan kemerdekaan jika banyak rakyat yang masih merasa belum merdeka secara hakiki. “Selama ini kita kayak enggak merdeka, gak sih?” ujarnya.

Makna Jolly Roger di Dunia One Piece

Bendera yang digunakan dalam fenomena ini adalah Jolly Roger, simbol kru bajak laut dalam One Piece, lengkap dengan topi jerami khas tokoh utama Monkey D. Luffy. Secara historis, Jolly Roger adalah tanda bahaya yang digunakan bajak laut di lautan. Dalam konteks pengibaran di Indonesia, sebagian melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Respons Pemerintah dan Peringatan Hukum

Fenomena ini memicu reaksi dari pejabat negara. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai ada upaya sistematis memecah belah bangsa melalui pemasangan bendera ini. Sementara itu, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa Merah Putih adalah simbol perjuangan yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa tindakan yang merendahkan kehormatan bendera negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi,” ujarnya.

Aturan Pengibaran Bendera di Indonesia

UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa Merah Putih wajib dikibarkan dengan hormat, dan tidak boleh berada di bawah bendera atau lambang lain. Meskipun begitu, pengibaran bendera lain seperti One Piece tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar daripada Merah Putih, dan tidak menodai kehormatannya.

Herdiansyah Hamzah, dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, menegaskan bahwa bendera One Piece bukan simbol negara lain atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit. Selama tidak melanggar posisi dan ukuran yang diatur, tidak ada larangan,” jelasnya. Menurutnya, pemerintah sebaiknya melihat ini sebagai kritik publik, bukan ancaman yang harus dibalas dengan kriminalisasi.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

images (27)
6 Cara Mengamankan Akun WhatsApp, Biar Chat Nggak Gampang Dibobol
images (26)
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Ini Dampaknya Buat Indonesia
upload_c35787bb58dda9b9842afb2965a712b7_7d8fd687-c567-48fb-9372-5ed2ab2cee07
Rupiah Nyaris Sentuh Rp17 Ribu per Dolar AS, Ini Dampak dan Penyebabnya
Mudik
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses Selama Libur Lebaran 2026
awas-doyan-makan-junk-food-bikin-gen-z-dan-millenial-rentan-kena-hipertensi-dan-diabetes42
Survei Ungkap 47 Persen Orang Indonesia Lakukan Emotional Eating, Apa Dampaknya?

#ADVERTISE