Dedi Mulyadi Siap Tinjau Ulang UMSK 2026 Jawa Barat
Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesediaannya untuk meninjau dan merevisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Sikap tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, saat menerima aspirasi perwakilan buruh di Gedung Sate, Senin (29/12).
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 30 perwakilan buruh menyampaikan tuntutan terkait penetapan UMSK di sejumlah daerah yang dinilai belum sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Herman, arahan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons langsung atas aspirasi yang disampaikan para pekerja.
SK Gubernur Akan Direviu dan Direvisi
Herman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai UMSK 2026 Jawa Barat. Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Dedi Mulyadi.
“Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi,” ujar Herman di hadapan perwakilan buruh.
Selain melakukan revisi pada daerah yang telah ditetapkan, Pemprov Jabar juga berkomitmen menerbitkan SK UMSK bagi daerah yang hingga kini belum memiliki ketetapan resmi.
“Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. Sehingga 17 kabupaten/kota Insyaallah kita ikhtiarkan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan,” imbuhnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi buruh sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat.
Tetap Berbasis Aturan Hukum
Meski membuka ruang revisi, Herman menegaskan bahwa proses peninjauan UMSK 2026 tetap harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh Gubernur Jawa Barat harus memiliki dasar yuridis yang kuat.
“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum,” jelas Herman.
Dengan demikian, revisi UMSK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian lintas sektor agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun daerah.
Pertimbangan Sosiologis Jadi Perhatian
Selain aspek yuridis, Herman menyebutkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam pengambilan keputusan. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota menjadi bahan penting dalam proses evaluasi UMSK.
Menurut Herman, pendekatan ini diambil agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya para pekerja.
“Insyaallah Pak Gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat, bagi semua pihak,” kata Herman.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, dunia usaha, dan iklim investasi di Jawa Barat.
Sikap Buruh Masih Menunggu Hasil Revisi
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan, menyampaikan pandangannya terkait proses peninjauan ulang UMSK. Ia menilai Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Meski demikian, pihak buruh masih menunggu hasil akhir dari revisi yang akan dilakukan Pemprov Jabar.
“Kita masih menunggu seperti apa revisinya. Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.
Ia menambahkan, tuntutan buruh sejatinya mencakup revisi UMSK di 19 kabupaten/kota. Namun, berdasarkan penjelasan Pemprov Jabar, peninjauan saat ini difokuskan pada 12 daerah.
Aksi Lanjutan Masih Jadi Opsi
Dadan juga memastikan bahwa massa buruh yang menggelar aksi di Bandung akan segera membubarkan diri. Namun demikian, opsi aksi lanjutan masih terbuka apabila hasil revisi UMSK tidak sesuai dengan harapan buruh.
“Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” ujarnya.
Teman Voks, proses revisi UMSK 2026 di Jawa Barat kini memasuki tahap krusial. Keputusan akhir yang akan diambil Pemprov Jabar diharapkan mampu menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan kebijakan pemerintah, sekaligus menjaga kondusivitas dunia kerja di provinsi dengan jumlah tenaga kerja terbesar di Indonesia ini.