BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Kenaikan Iuran, Dirut Sarankan Konfirmasi ke Menkeu
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa rencana kenaikan iuran kepesertaan mulai 2026 sebaiknya ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurut Ghufron, informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut tidak berasal dari pihak BPJS Kesehatan.
“Dirut BPJS belum pernah menyampaikan soal itu. Jadi silakan tanyakan langsung ke beliau (Menkeu),” ujar Ghufron di Bandung, Senin.
Meski begitu, Ghufron menilai apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan, langkah tersebut merupakan hal yang baik. “Kalau terealisasi, itu bagus,” katanya.
Baca Juga Tentang : Guru Besar Kedokteran Dirikan MGBKI untuk Menjawab Dinamika Kesehatan di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan JKN sangat dipengaruhi oleh besaran manfaat yang diberikan. Semakin banyak manfaat, maka biayanya tentu semakin besar,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025)
Dengan adanya penyesuaian, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) juga dapat ditingkatkan.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan bayar peserta mandiri. Saat ini, sebagian iuran masih ditanggung pemerintah.
“Peserta mandiri iurannya seharusnya Rp 43.000, tapi masih dibayar Rp 35.000. Selisih Rp 7000 ditanggung pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ungkapnya.
Meski wacana sudah disampaikan, keputusan final belum ditetapkan. Sri Mulyani mengatakan pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah juga menyiapkan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun untuk mendukung keberlanjutan program dan peningkatan layanan kesehatan.
Source : Antara News
Penulis : Mahsya Alzahra Vania