Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Segera Berlaku, TikTok dan YouTube Mulai Koordinasi dengan Pemerintah
Voks Radio Bandung – Rencana pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai mendapat respons dari sejumlah platform digital. Salah satunya datang dari TikTok, yang menyatakan saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan baru tersebut.
Melalui juru bicaranya, TikTok menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan sedang mempelajari lebih lanjut ketentuan yang diatur dalam kebijakan tersebut bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP TUNAS dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” ujar juru bicara TikTok dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
TikTok Klaim Miliki Puluhan Fitur Keamanan
TikTok juga menjelaskan bahwa platformnya telah memiliki berbagai sistem keamanan yang dirancang khusus untuk pengguna remaja.
Menurut pihak TikTok, saat ini terdapat lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diaktifkan pada akun remaja. Fitur tersebut bertujuan untuk membantu pengguna muda tetap dapat berkreasi sekaligus terlindungi saat menggunakan platform.
“Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” jelas juru bicara TikTok.
Platform tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
“Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” tambahnya.
YouTube Juga Sedang Meninjau Aturan
Respons serupa juga disampaikan oleh pihak YouTube. Platform berbagi video tersebut mengatakan saat ini sedang melakukan peninjauan terhadap peraturan baru yang diterbitkan pemerintah.
Menurut perwakilan YouTube, perusahaan telah lama berinvestasi dalam pengembangan sistem keamanan bagi anak-anak di platform mereka.
“YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak. Kami sedang meninjau peraturan baru ini guna memastikan kebijakan tersebut mendukung tujuan kami, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia,” ujar perwakilan YouTube.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya platform dalam menjaga keamanan pengguna sekaligus mempertahankan fungsi edukasi yang banyak dimanfaatkan masyarakat.
Aturan Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi gangguan kesehatan mental.
Rencananya, aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 di seluruh Indonesia.
Delapan Platform Masuk Tahap Awal
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang akan menjadi fokus penerapan aturan ini.
Platform tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Kedelapan platform ini dinilai memiliki jumlah pengguna yang besar di Indonesia, termasuk dari kalangan anak-anak dan remaja.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak-anak.
Di sisi lain, para penyedia platform digital juga diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan serta bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan regulasi yang bertujuan melindungi pengguna usia muda.
Bagi Teman Voks, kebijakan ini kemungkinan akan membawa perubahan dalam cara anak-anak dan remaja mengakses media sosial ke depan. Peran orang tua, sekolah, serta penyedia platform digital juga akan menjadi semakin penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bermanfaat bagi generasi muda.