Penutupan sementara kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, diperpanjang hingga 13 April 2025.
Pihak pengelola menyatakan akan memberikan pengembalian dana (refund) bagi calon pendaki yang telah mendaftar dan melakukan pembayaran secara daring serta memberikan opsi penjadwalan ulang bagi yang memilih untuk menunda pendakiannya.
Kepala Balai Besar TNGGP, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan proses pengembalian dana akan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait mekanisme pengembalian karena menyangkut sistem administrasi keuangan dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami akan upayakan penjadwalan ulang dan refund bagi calon-calon pendaki yang telah melakukan pemesanan pendakian untuk periode 3 hingga 13 April 2025,” kata Adhi
Adhi menegaskan penutupan kegiatan pendakian bagi umum ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kondisi yang membahayakan masyarakat dan pengunjung, pihak pengelola dapat menutup sebagian atau seluruh kawasan.
Source : Kompas