RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Baru Menuju Sistem Hukum yang Lebih Selaras

RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Baru Menuju Sistem Hukum yang Lebih Selaras

Teman Voks mungkin sudah mendengar bahwa DPR RI kembali melangkah dalam proses revisi besar-besaran sistem hukum pidana Indonesia. Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisi III DPR RI menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya di Rapat Paripurna. Ini menjadi momen penting menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.

RUU ini tidak hanya sekadar revisi teknis, tetapi juga penyelarasan besar terhadap berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah yang masih menggunakan ketentuan pemidanaan lama. Mari kita bahas apa makna pentingnya bagi sistem hukum Indonesia, Teman Voks.

Persetujuan Komisi III DPR RI

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, seluruh anggota yang hadir sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke tingkat II. Kesepakatan itu diambil setelah semua fraksi partai politik menyampaikan pandangan dan persetujuannya.

Pertanyaan yang diajukan Dede kepada seluruh anggota di ruangan dijawab serempak dengan persetujuan. Suasana ini menandakan adanya komitmen bersama untuk merapikan sistem pemidanaan nasional yang tengah bersiap memasuki era baru pada 2026.

Dukungan Pemerintah dan Alasan Penyesuaian

Tidak hanya dari legislatif, dukungan juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyatakan pemerintah setuju untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna. Menurut Eddy, penyesuaian ini amat penting agar seluruh ketentuan pidana di Indonesia berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, modern, dan konsisten.

Eddy menjelaskan bahwa tujuan besar dari RUU ini adalah mengharmonisasikan seluruh ketentuan pidana, baik yang terdapat dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, maupun pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang masih membutuhkan penyempurnaan redaksional dan norma. Semua ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih aturan maupun kekosongan hukum saat KUHP baru berlaku.

Empat Pertimbangan Utama Pembentukan RUU

Eddy memaparkan empat alasan utama kenapa RUU Penyesuaian Pidana ini perlu segera dibentuk.

Pertama, perkembangan masyarakat menuntut agar seluruh ketentuan pidana—baik dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah—selaras dengan asas dan filosofi pemidanaan dalam KUHP yang baru. Harmonisasi ini penting agar hukum yang berlaku dapat mengikuti dinamika masyarakat modern.

Kedua, KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok. Ini berarti seluruh undang-undang dan peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan harus dikonversi dan disesuaikan. Jika tidak dilakukan, Indonesia bisa menghadapi kekacauan pemidanaan saat KUHP baru diberlakukan.

Ketiga, masih ada ketentuan dalam KUHP yang perlu dibenahi dari sisi redaksi dan norma. Beberapa aturan yang menggunakan pola minimum khusus atau pidana kumulatif juga perlu disesuaikan agar lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang beragam.

Keempat, proses penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi disparitas pemidanaan di berbagai sektor. Tanpa penataan ulang, ancaman pidana dalam berbagai undang-undang bisa saling bertentangan atau bahkan tidak operasional.

Tiga Pokok Pengaturan dalam RUU

RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga inti pengaturan yang menjadi fokus harmonisasi.

Pertama, penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Ini mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, serta penyelarasan ancaman pidana agar sejalan dengan aturan pemidanaan dalam buku kesatu KUHP.

Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam konteks ini, peraturan daerah hanya diperbolehkan memuat ancaman pidana denda hingga kategori III, dan tidak lagi boleh mencantumkan pidana kurungan. Penataan ini sekaligus menegaskan batas kewenangan pemidanaan di daerah.

Ketiga, penyempurnaan sejumlah ketentuan dalam KUHP. Penyempurnaan dilakukan agar pelaksanaannya lebih jelas, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Menuju Sistem Hukum yang Terintegrasi

Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap seluruh ketentuan pidana di Indonesia dapat berjalan dalam sistem hukum yang terintegrasi dan modern. Tujuannya sederhana: mencegah tumpang tindih aturan, menghilangkan ketidakpastian hukum, dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian terkait konsekuensi hukum dari setiap peraturan yang berlaku.

Teman Voks, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan ini memang terdengar teknis, tetapi dampaknya besar. Penataan ulang seperti ini membantu memastikan bahwa ketika KUHP baru berlaku pada 2026, seluruh sistem hukum Indonesia bergerak selaras dan siap menghadapi dinamika zaman.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

pelatih-persib-bojan-hodak-dalam-konferensi-pers-pralaga-bri-kv8i
Bojan Hodak Enggan Komentari Wasit Usai Persib Ditahan Persebaya 2-2 di GBT
Ilustrasi-sampah-128923058
Wali Kota Bandung Targetkan Setiap RW Olah 25 Kg Sampah Organik per Hari
69883738659ee-suporter-timnas-futsal-indonesia_1265_711
Harga Tiket Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Mulai Rp150 Ribu, Ini Rinciannya
3_9Tm77sIHPMgKDkl1-DTfo_DZkRJR8ggqH6L99tq6fUhEIMy4U-9gzJieMWiJrubqpV2L0iQH3p_4J0D4dSw9WTrRS2r4UWcfSNvmetwxjwIX3gFjyv0mpcIvqUOoEMYLhk-oemsEP_19pzdzjXKg
Konflik Iran–AS–Israel Memanas: 555 Warga Sipil Tewas, Kepemimpinan Sementara Dibentuk
wal_172619_ii-man-8293794_1280-2390318676
Ini Jam Terbaik untuk Lari Saat Puasa Ramadan 2026 Agar Tubuh Tetap Kuat dan Sehat

#ADVERTISE