Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Masuk Ilegal, Saya Hentikan”
Halo Teman Voks, kabar terbaru datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikapnya soal perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting. Dalam pernyataannya pada Kamis di Jakarta, Purbaya menolak mentah-mentah usulan untuk melegalkan usaha thrifting—even jika para pedagang bersedia membayar pajak.
—
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya.
Fokus Pemerintah: Lindungi Pasar Domestik dari Barang Impor Ilegal
Menurut Purbaya, larangan ini bukan semata menargetkan pedagang, tetapi ditujukan untuk menutup pintu bagi produk impor ilegal yang bisa merusak pasar dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa jika pasar lokal dikuasai produk dari luar negeri, pengusaha domestiklah yang akan paling dirugikan.
—
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.
Purbaya menyebut, memaksimalkan pasar bagi pelaku usaha dalam negeri adalah prioritas, sehingga penegakan terhadap impor pakaian bekas akan terus dilakukan.
Pedagang Diminta Beralih ke Produk Lokal
Sebagai solusi, pedagang-pedagang thrifting yang terdampak diminta untuk beralih ke produk dalam negeri. Menurut Purbaya, kualitas produk lokal kini semakin beragam dan tak kalah bersaing.
—
“Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pasar akan menyeleksi kualitas secara alami.
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi di DPR
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi gedung DPR RI. Mereka meminta usaha thrifting dilegalkan dan menolak anggapan bahwa bisnis mereka bisa “membunuh” UMKM.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menyatakan bahwa thrifting juga bagian dari UMKM, hanya dengan segmen pasar yang berbeda.
Namun permintaan itu muncul di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan pakaian bekas impor ilegal, terutama melalui koordinasi antara Mendag dan Menkeu.
Aturan Sudah Jelas: Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kembali bahwa pelarangan impor pakaian bekas sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Pengawasan dilakukan dari dua sisi:
-
Kemendag dari pos post-border,
-
Kemenkeu melalui pengawasan kepabeanan di border.
Keduanya kini memperketat langkah untuk menghentikan masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
Teman Voks, Debat Thrifting Masih Panjang
Isu thrifting memang punya dua sisi: di satu sisi banyak digemari masyarakat dan dianggap ramah dompet, di sisi lain pemerintah ingin menjaga kesehatan industri lokal dan menutup ruang bagi barang ilegal.
Untuk saat ini, sikap Menkeu jelas—impor pakaian bekas tetap dilarang, dan penertiban akan terus diperketat.