Aturan Baru Singapura: Freelancer Kreatif Asing Wajib Waspada
Singapura baru saja mengeluarkan kebijakan ketat yang patut diperhatikan oleh para fotografer, videografer, make-up artist (MUA), maupun pekerja kreatif asing lainnya. Melalui Ministry of Manpower (MOM), aturan ini resmi berlaku mulai 11 September 2025 dan membawa konsekuensi serius bagi siapa pun yang melanggarnya.
Perusahaan maupun klien di Singapura dilarang mempekerjakan pekerja kreatif lepas dari luar negeri yang tidak memiliki izin kerja resmi. Larangan ini berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan, termasuk acara pribadi seperti pernikahan. Bagi freelancer asing yang kedapatan bekerja tanpa izin, ancaman hukumannya tidak main-main.
Bisa kamu baca juga tentang: Psikolog: Ubah Mindset Agar Tak Terjebak FOMO Saat Berhenti Dari Media Sosial
Freelancer denda hingga SGD 20.000 (sekitar Rp 240 juta), hukuman penjara maksimal 2 tahun, atau keduanya.
Klien/Perusahaan sanksi serupa juga dikenakan pada pihak yang mempekerjakan tenaga kerja ilegal.
Selain itu, pelanggar berisiko masuk daftar hitam dan dilarang kembali masuk ke Singapura. Sebagai jalan keluar, pemerintah Singapura mendorong klien untuk menggunakan jasa talenta lokal yang terdaftar dalam direktori resmi, seperti NTUC Freelancer Directory. Dengan begitu, kebutuhan industri kreatif tetap terpenuhi tanpa melanggar regulasi.
Aturan baru ini menandai berakhirnya praktik kerja sampingan bagi turis atau pemegang visa pelajar di Singapura untuk proyek kreatif. Setelah 11 September 2025, hanya mereka yang memiliki izin kerja resmi yang dapat menerima tawaran pekerjaan dengan aman.
Source : Instagram @depotkamera
Penulis : Mahsya Alzahra Vania