Wali Kota Bandung Siap Hadapi Gugatan Perdata Terkait Bandung Zoo
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi lahan Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakusuma, bersama lima orang lainnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik panjang pengelolaan kebun binatang yang hingga kini masih berproses.
“Kalau itu ranah perdata, artinya mereka mencoba melakukan perlawanan hukum. Saya kemarin juga sudah diingatkan oleh Kejaksaan Tinggi agar tidak membiarkan upaya perlawanan yang hanya akan memperpanjang konflik dan menguras energi. Karena itu, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas,” kata Farhan di Bandung, Senin (08/09/2025).
Baca Juga Tentang: Pemprov Jawa Barat Menang Banding Dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sebagai bagian dari langkah tegas tersebut, Pemkot Bandung berencana bekerja sama dengan Kebun Binatang Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Surabaya. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan kesejahteraan satwa selama Bandung Zoo ditutup akibat sengketa hukum.
“Perjanjiannya sedang disiapkan. Selama persoalan hukum ini belum tuntas, kebun binatang tidak akan dibuka kembali,” ujarnya.
Farhan menegaskan bahwa sejak 6 Agustus 2025, operasional Bandung Zoo resmi dihentikan. Penutupan itu dilakukan berdasarkan keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menitipkan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan, siapa pun yang tidak memiliki legal standing atas lahan milik Pemkot Bandung tidak boleh lagi mengambil keuntungan ekonomi dari aset tersebut,” tegasnya.
Gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu dilayangkan oleh enam orang, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Bisma sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan kasus korupsi yang menyeret nama Bandung Zoo.
Dalam dokumen gugatan juga tercatat nama salah satu penggugat, yakni Sri, yang dinilai memiliki kesamaan dengan tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Zoo bernama lengkap Sri Devi.
Perkara tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (21/8), dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum perdata. Agenda sidang perdana sudah ditetapkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Source : Antara News
Penulis: Mahsya Alzahra Vania