Indonesia Raya Resmi Bebas Royalti, Ini Penjelasannya
Lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya”, dinyatakan bebas royalti dan bisa digunakan secara luas oleh masyarakat tanpa perlu membayar. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar.
Menurut Jhonny, lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman sudah masuk kategori domain publik atau hak milik masyarakat. Artinya, penggunaannya tidak lagi dikenakan biaya royalti dalam bentuk apapun.
“Penggunaan lagu ‘Indonesia Raya’ dalam bentuk aslinya tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih-lebih lagi, ‘Indonesia Raya’ itu sudah menjadi public domain,” ujar Jhonny dalam sebuah video yang diterima media, Kamis 7 Agustus 2025.
Dasar hukum dari pernyataan ini merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam kategori penggunaan wajar atau fair use. Selain itu, karya cipta akan masuk ke ranah public domain apabila penciptanya telah wafat selama lebih dari 70 tahun.
W.R. Supratman sendiri diketahui meninggal dunia pada 17 Agustus 1938. Dengan demikian, sejak 2008, lagu “Indonesia Raya” secara hukum sudah bisa dinyanyikan, diputar, dan digunakan oleh siapa saja tanpa kewajiban membayar royalti.
“Jadi jelas dan tegas menurut undang-undang, tidak perlu membayar royalti karena menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ bukanlah pelanggaran,” kata Jhonny.
Ia juga menambahkan, masyarakat tetap bisa menggunakan lagu ini dalam bentuk aslinya dengan tetap menjaga etika dan rasa hormat terhadap simbol negara.