Sri Mulyani Siapkan Aturan Baru Buat E-commerce Bakal Kena Pajak?
Wacana pajak buat para pedagang di marketplace online kembali muncul. Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan sedang mempersiapkan aturan pajak baru yang bakal menyasar pelapak di platform kayak Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan kolega-koleganya.
Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh Reuters. Dalam laporannya, disebutkan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.
Langkah ini katanya sih, demi keadilan—biar pelaku usaha online dan toko fisik dapat perlakuan yang sama di mata pajak. Tapi ya, tentu saja, rencana ini bikin banyak pelapak dan platform online ketar-ketir.
Tunggu Sebentar, Pajaknya Siapa yang Potong?
Masih dari laporan yang sama, aturan baru ini juga bakal mengatur kewajiban platform e-commerce buat memotong dan menyetorkan pajak dari pelapak mereka. Kalau telat atau gak lapor? Ya siap-siap kena denda, katanya.
Artinya, tugas pungut pajak ini bukan ditimpakan langsung ke penjual, tapi platform-lah yang harus bertanggung jawab.
Reaksi Pasar: Platform E-commerce Ogah!
Beberapa sumber bilang, platform e-commerce menentang aturan ini. Alasannya?
-
Bakal nambah biaya administrasi
-
Takut pedagang kabur dari marketplace
-
Ribet urusannya
Dan soal aturan ini bakal diterbitkan kapan? Kabarnya bulan depan udah akan mulai digulirkan. Tapi ya, dari pihak Kementerian Keuangan sendiri belum kasih komentar resmi.
Deja Vu Pajak Digital?
Kalau info ini terasa familiar, itu karena Indonesia pernah coba hal serupa di 2018. Waktu itu, semua e-commerce diwajibkan menyerahkan data penjual dan memastikan mereka bayar pajak.
Tapi apa yang terjadi? Baru tiga bulan jalan, langsung dicabut. Gara-garanya? Industri protes besar-besaran.
Sekarang, kayaknya pemerintah mencoba pendekatan yang lebih halus (atau lebih sistematis), dengan menyasar platform dan menetapkan tarif rendah untuk pelapak menengah ke atas.
Voks Take: Lalu, Apa Dampaknya Buat Kita-kita Ini?
Kalau kamu:
-
Pembeli: Mungkin bakal kena efek domino kalau penjual mulai menaikkan harga buat nutupin potongan pajak.
-
Penjual kecil: Selama omzet kamu di bawah Rp500 juta per tahun, aman. Gak kena.
-
Penjual sedang hingga besar: Siap-siap buat bayar pajak 0,5% dari omzet.
Yang jadi sorotan utama sekarang adalah apakah platform marketplace siap menanggung beban ini, dan apakah aturan ini bisa efektif tanpa bikin pelapak kecil minggat ke jalur jualan lain.
Sampai berita ini ditulis, asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) juga masih menutup mulut—gak membenarkan, tapi juga gak membantah. Jadi ya, kita pantau terus aja perkembangan kebijakan ini.
Kalau kamu pelapak online, udah siap belum sama aturan baru ini?
Atau malah udah mikir buat pindah jualan via broadcast WhatsApp aja?