Kutus Kutus Resmi Kembali ke Penciptanya, Melalui Putusan PN Surabaya

Sebuah kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.

Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Babe Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.

 

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.

 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Putri, S.H., M.Hum., pengacara dari K&K Advocates, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan dan menyampaikan terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya.

 

Souce : Inews Surabaya

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

699e49fe556a8
Fenomena Jasa Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Marak Jelang Lebaran, BI Imbau Gunakan Layanan Resmi
images (21)
Jasa Tukar Uang Baru Menjamur Jelang Lebaran, Modal Ratusan Juta dari “Bos”
a_69af659a17dcf
Kasus Kanker Ginjal Diprediksi Naik Dua Kali Lipat pada 2050, Peneliti Ingatkan Pentingnya Pencegahan
l9JYCaDPDm
Pemerintah Buka Opsi Ubah Postur APBN 2026 Imbas Lonjakan Harga Minyak Dunia
gunung-sampah-1172048512
Longsor Gunung Sampah di TPA Bantar Gebang Tewaskan Empat Orang, Jadi Sorotan Sistem Pengelolaan Sampah

#ADVERTISE