Pakai kartu e-Toll berbeda bisa bikin kamu didenda berkali-kali lipat dari tarif tol. Ruas tol seperti ini yang bisa bikin kamu didenda gegara e-Toll berbeda.
Viral di media sosial video yang mengeluhkan pengendara dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu saat melintas di Tol Mojokerto-Madiun. Padahal harusnya tarif tol di ruas tol tersebut hanya Rp 130 ribu. Dalam video yang diunggah akun Instagram majeliskopi08, pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll milik temannya. Masalahnya, e-Toll tersebut sebelumnya juga digunakan oleh temannya tersebut. Artinya e-Toll dipakai dua kali untuk mobil yang berbeda.
“Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi,” demikian kata si perekam.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Petugas juga sempat menyebut perekam itu ngeyel.
“Nggak ngeyel, di Surabaya boleh kita kan nggak tahu. Kan kita orang baru, kita juga kaget dengan aturan seperti itu,” kata si perekam lagi.
Sistem Tertutup Tak Boleh Pakai e-Toll Berbeda
Sebagai pengingat, dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol. Sistem ini membuat kartu e-Toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.
Bagi yang tak mengikuti ketentuan tersebut ada denda yang cukup besar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.
Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
– Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
– Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
– Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Source : Detikoto