Wali Kota Bandung Pastikan Kooperatif Terkait Kasus Wakil Wali Kota
Bandung — Teman Voks, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Farhan menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila memang dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung guna memperjelas perkara tersebut.
“Tentu saya akan menghormati dan kooperatif jika keterangan dibutuhkan,” ujar Farhan dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, Farhan menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Bandung terkait kasus tersebut.
Hormati Proses dan Kewenangan Penegak Hukum
Farhan menilai, sebagai pimpinan tertinggi di Kota Bandung, sangat wajar jika dirinya dimintai keterangan atau kesaksian dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan pemerintahan yang ia pimpin.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh diintervensi oleh kepentingan apa pun.
“Penegak hukum memiliki hak dan kewenangan untuk memanggil siapa saja yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara. Itu yang harus dihormati,” tegas Farhan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dengan bersikap terbuka, taat hukum, dan tidak menghindari proses yang sedang berjalan.
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Selain Erwin, penyidik Kejari Kota Bandung juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Penetapan kedua tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan dan legislatif Kota Bandung.
Dugaan Pengaturan Proyek SKPD
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta mengamankan berbagai alat bukti.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” ujar Irfan.
Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek tersebut.
Modus ini dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, serta berpotensi merugikan sistem administrasi pemerintahan daerah.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan belum tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Irfan.
Pihak kejaksaan juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, serta menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.
Perhatian Publik dan Harapan Warga
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini menjadi perhatian luas masyarakat Kota Bandung. Banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Di sisi lain, pernyataan sikap Wali Kota Bandung yang menyatakan siap kooperatif dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta kepercayaan publik terhadap institusi Pemkot Bandung.
Teman Voks, publik kini menanti kelanjutan proses hukum kasus ini, sekaligus berharap agar penegakan hukum benar-benar menjadi alat pembenahan, bukan sekadar penindakan, demi pemerintahan daerah yang lebih bersih dan akuntabel.