KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers, Ini Penjelasan soal KUHAP Baru
Voks Radio Bandung – Teman Voks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kebijakan baru dalam penyampaian informasi kepada publik. Ke depan, KPK tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Kebijakan ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. Dalam kesempatan itu, KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Fokus Perlindungan Hak Asasi Manusia
Asep menjelaskan, KUHAP yang baru membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, asas tersebut berlaku untuk semua pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK menyesuaikan pola komunikasi publiknya agar sejalan dengan semangat undang-undang baru tersebut.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti, seperti itu,” jelas Asep.
Ia menegaskan, meski tersangka tidak ditampilkan ke hadapan publik, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tetap dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Diterapkan Saat Pengumuman OTT Perpajakan
Pernyataan Asep disampaikan bersamaan dengan pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan di bidang perpajakan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Perkara itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026. Meski identitas dan peran para tersangka disampaikan secara terbuka kepada publik, KPK tidak menghadirkan atau memperlihatkan sosok tersangka dalam konferensi pers, berbeda dengan praktik sebelumnya yang kerap menampilkan tersangka mengenakan rompi oranye.
Langkah ini pun menjadi perhatian media dan publik, mengingat penampilan tersangka selama ini dianggap sebagai simbol transparansi penanganan perkara korupsi.
KUHAP Baru Resmi Berlaku Awal 2026
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Undang-undang tersebut kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 369 UU KUHAP, aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dengan berlakunya KUHAP baru, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian, dan kejaksaan, diwajibkan menyesuaikan prosedur dan praktik penegakan hukum mereka.
Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tahapan penyidikan, hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga tata cara penyampaian informasi kepada publik.
Transparansi Tetap Jadi Komitmen
Meski tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap terbuka dan akuntabel. Informasi mengenai perkara, konstruksi kasus, serta pasal-pasal yang disangkakan akan tetap disampaikan kepada masyarakat.
Asep menilai, transparansi tidak selalu harus diwujudkan dengan menampilkan fisik tersangka di depan kamera. Yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan adil, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Perubahan ini juga diharapkan dapat menghindari potensi pelanggaran hak tersangka, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan modern.
Respons Publik Masih Dinantikan
Teman Voks, penerapan KUHAP baru ini tentu akan memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian mungkin melihatnya sebagai langkah maju dalam perlindungan HAM, sementara yang lain menilai simbol-simbol visual seperti rompi oranye memiliki nilai penting dalam edukasi publik soal pemberantasan korupsi.
Yang pasti, kebijakan ini menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Voks Radio Bandung akan terus mengikuti dan menyajikan perkembangan terbaru seputar implementasi KUHAP baru serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.