Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas PPh 21 di 2026, Ini Syarat dan Sektornya

Gaji Maksimal Rp10 Juta Bebas PPh 21 di 2026, Ini Syarat dan Sektornya

Teman Voks, ada kabar baik buat para pekerja di sektor padat karya. Pemerintah resmi membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

Bagian dari Stimulus Ekonomi 2026

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tahun 2026.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Menkeu Purbaya dalam PMK 105/2025.

Artinya, insentif PPh 21 ini bukan sekadar keringanan pajak biasa, melainkan strategi pemerintah untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga roda ekonomi tetap berputar.

Lima Sektor yang Dapat Insentif

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membatasi penerima insentif hanya pada lima sektor padat karya tertentu, yaitu:

  1. Industri alas kaki

  2. Industri tekstil dan pakaian jadi

  3. Industri furnitur

  4. Industri kulit dan barang dari kulit

  5. Sektor pariwisata

Pekerja di lima sektor tersebut berhak menerima insentif PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026.

Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah

Penghasilan bruto yang dimaksud dalam beleid ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, termasuk imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Insentif diberikan baik kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu, dengan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini tetap bisa dinikmati asalkan rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

Meski terdengar menguntungkan, Teman Voks tetap perlu memperhatikan sejumlah syarat administratif agar bisa menikmati insentif ini.

Pertama, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah teradministrasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Kedua, pekerja tersebut bukan penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan kata lain, fasilitas ini tidak bisa ditumpuk dengan insentif pajak sejenis dari skema lain.

Cara Pemberian Insentif

Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji.

Artinya, pekerja akan langsung menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21, sementara pajak tersebut menjadi tanggungan pemerintah.

Namun, tanggung jawab administrasi tetap berada di pihak perusahaan.

Kewajiban Pelaporan oleh Pemberi Kerja

Pemberi kerja diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak.

Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Kewajiban pelaporan ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 105/2025. Dengan demikian, meski pajak ditanggung pemerintah, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi syarat utama.

Apa Artinya bagi Pekerja?

Bagi pekerja di sektor padat karya, kebijakan ini jelas memberi ruang napas. Tanpa potongan PPh 21, pendapatan bersih yang diterima setiap bulan bisa lebih besar dan diharapkan mampu menopang kebutuhan hidup di tengah dinamika ekonomi.

Sementara bagi pemerintah, insentif ini menjadi langkah menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, terutama di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Buat Teman Voks yang bekerja di lima sektor tersebut, ada baiknya mulai memastikan data perpajakan sudah tertib. Karena di 2026 nanti, insentif ini bisa menjadi tambahan nyata di slip gaji bulanan.

#VOKS UPDATE

#STREAMING

VOKS Radio
Memuat lagu...
Volume: 100%
🔄 Buffering...

#GET NOW

#VOKS UPDATE

1772062783-6000x4000
37 Juta Ton Sampah per Tahun, Mahasiswa Ditantang Cari Solusi Lewat Kompetisi #GreenGeneration
images (24)
Iran Ancam Serang Kapal AS dan Sekutunya di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak
medsos-700x350
Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Segera Berlaku, TikTok dan YouTube Mulai Koordinasi dengan Pemerintah
images (23)
Berapa Kebutuhan Omega-3 Harian Orang Dewasa? Ini Manfaat, Sumber, dan Tips Konsumsinya
resep-pepes-tahu_169
5 Makanan Tradisional Indonesia dengan Rating Terendah Versi TasteAtlas, Ada yang dari Jawa Barat

#ADVERTISE